Mau Nikah di DKI Wajib Punya Sertifikat Layak Kawin

Mau Nikah di DKI Wajib Punya Sertifikat Layak Kawin
BENTENGSUMBAR. COM - Setiap calon pengantin, khususnya di DKI Jakarta, diwajibkan menjalani konseling dan tes kesehatan sebelum melakukan pernikahan. Lolos tes, calon pengantin akan mendapat secarik 'Sertifikat Layak Kawin'.

Persyaratan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 Tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Dilakukan di puskesmas dan menjadi syarat untuk mengurus pengantar menikah dari kelurahan.

Dijelaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Khafifah Any, peraturan ini bertujuan untuk mencegah berbagai masalah kesehatan dan dilaksanakan bekerja sama dengan KUA (Kantor Urusan Agama). Bila ditemukan ada penyakit atau risiko penularan, maka bisa diatasi sejak dini.

"Wajib, sejak Januari 2018," kata Any, dilansir dari detikHealth, Jumat, 11 Januari 2019.

Any mengakui bahwa program ini sangat baik dijalankan karena setiap anak yang dilahirkan bisa menjadi generasi penerus yang sehat dengan berawal dari kedua orang tuanya.

Namun ternyata masih saja ada beberapa masyarakat yang tidak mematuhi peraturan tersebut, Any menyebut kurang sosialisasi adalah salah satu penyebabnya.

"Sekarang gini, tidak semua orang mau disuruh check up rutin kan, padahal udah gratis. Ada yang nggak mau cek karena takut ketahuan sakitnya, kan bisa diobati ya," jelasnya.

Punya pengalaman mengurus 'Sertifikat Layak Kawin'? Ceritakan di kolom komentar ya.


(Source: detikHealth)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »