Moeldoko Sebut Batasan Yusril Bantu Jokowi Bebaskan Ba'asyir

Moeldoko Sebut Batasan Yusril Bantu Jokowi Bebaskan Ba'asyir
BENTENGSUMBAR. COM - Pemerintah menunda pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir karena mempertimbangkan berbagai proses kajian yang masih harus dilakukan. Selain itu, Ba'asyir juga masih enggan menerima syarat setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. 

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan kajian yang masih didalami pemerintah, yaitu terkait syarat setia kepada NKRI dan Pancasila. Sebab, kata dia, Presiden Joko Widodo melihat ini sebagai syarat yang sangat mendasar dan tidak bisa dinegosiasikan. 

"Iya (ditunda), karena itu persyaratan yang tidak boleh dinegosiasikan. Presiden menekankan bahwa persyaratan harus dipenuhi," ucap Moeldoko di kantornya, Selasa, 22 Januari 2019. 

Kendati ditunda, Moeldoko belum bisa memberi estimasi sampai kapan penundaan ini berlangsung dan kapan sekiranya kajian itu bakal rampung, sehingga bisa diperoleh keputusan atas pembebasan Ba'asyir. 

Di sisi lain, ia juga membantah ada komunikasi yang tidak sejalan antara para menteri di Kabinet Kerja dan Penasihat hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra. 

Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Wiranto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kompak ingin pembebasan Ba'asyir dikaji lagi lantaran terpidana enggan menaati syarat setia kepada NKRI dan Pancasila. 

Sementara Yusril menilai Ba'asyir tak perlu memenuhi syarat ikrar setia pada Pancasila untuk memenuhi pembebasan bersyaratnya. Hal ini karena Ba'asyir dijatuhi hukuman pada 2011 atau sebelum aturan pembebasan bersyarat dilahirkan. 

Aturan pembebasan bersyarat sendiri baru keluar setahun setelahnya, yaitu berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Itu pertimbangan Pak Yusril, tapi Presiden sebagai kepala negara pemerintahan dan negara memiliki prinsip tadi itu yang tidak bisa dikurangi. Sebenarnya Pak Yusril itu sebagai penasehat hukum presiden, tapi dalam konteks bernegara kan ada lembaga-lembaga yang menjadi tangan kanan presiden," jelasnya. 

Moeldoko juga menegaskan meski pembebasan Ba'asyir ditunda, namun fasilitas dan perlakuan kepada Ba'asyir tetap sama. 

"Tidak berubah, itu standar. Bahkan kami akan lebihkan kalau bisa dilebihkan. Ini untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, tidak bisa dikurangi," terangnya.

Lebih lanjut, ia menekankan rencana pembebasan Ba'asyir tidak didasari pada kepentingan politik, khususnya untuk mendongkrak elektabilitas Jokowi selaku calon presiden pertahana dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. 

"Tidak, tidak ada hubungannya," ujarnya. 

Selain itu, Moeldoko juga membantah pandangan bahwa penundaan pembebasan Ba'asyir dilakukan lantaran kubu petahana takut kehilangan suara dari kelompok-kelompok yang kecewa akan rencana pembebasan Ba'asyir. 

"Tidak, tidak sama sekali. Tidak ada urusannya," katanya. 

Sebelumnya, Jokowi memang bersikukuh ingin Ba'asyir bebas dengan syarat setia kepada NKRI dan Pancasila. Maka dari itu, Jokowi ingin agar para menterinya bisa mengkaji kembali rencana pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus terorisme itu. 

"Syarat itu harus dipenuhi. Kalau tidak, saya tidak mungkin lakukan. Contoh, setia kepada NKRI, setia kepada Pancasila. Sangat prinsip sekali, sudah jelas sekali," tuturnya. 

Lebih lanjut, menurut Jokowi, bila syarat itu tidak dijalankan oleh Ba'asyir, namun dirinya tetap memberikan keputusan pembebasan, justru dia yang akan melanggar ketentuan hukum. 

"Kan ada ketentuan dan mekanisme hukumnya, masa saya disuruh nabrak? Apalagi ini sesuatu yang basic, setia kepada NKRI dan Pancasila," katanya. 

(Source: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »