OSO Dicoret Dari DCT, DPR Bakal Panggil KPU

OSO Dicoret Dari DCT, DPR Bakal Panggil KPU
BENTENGSUMBAR. COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap tidak bergeming adanya putusan Bawaslu yang memerintahkan agar memasukan nama Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) calon Anggota DPD‎ RI di Pemilu 2019. Kondisi itu pun menuai polemik di Senayan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria meminta‎ kepada KPU untuk mematuhi hukum dalam membuat keputusan atau Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU). Otomatis dengan begitu, legalitas hasil pemilu 2019 bisa dipertanggungjawabkan.

"Harusnya, dalam membuat kebijakan KPU mengacu pada putusan yang terakhir, yakni Mahakamah Agung (MA) dan PTUN," ujar Riza saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Januari 2019.‎

Lebih lanjut, ‎Riza juga menuturkan, dalam putusan pengadilan PTUN, KPU kembali diperintahkan untuk mencabut DCT anggota DPD dan memasukkan nama OSO kedalam DCT baru periode 2019-2024.

"Jadi karena sudah final oleh MA dan PTUN. Harusnya KPU melaksanakan putusan pengadilan," katanya.

Oleh sebab itu, Riza mengaku dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil KPU. Karena dia tidak ingin masalah OSO ini menjadi berlarut-larut dan memengaruhi hasil pemilu 2019.

"Nanti kami akan carikan formula penyelesaiannya. Kenapa KPU bersikeras. Nanti pada waktunya, akan kami panggil," pungkas Ketua DPP Gerindra ini.

Sikap KPU ini diketahui tak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap perkara pencalonan OSO. Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan nama ketua DPD itu ke dalam DCT, namun bila terpilih dan kembali menjadi anggota DPD, makan OSO harus segera mengundurkan diri.

Diketahui, perkara ini bermula ketika gugatan pihak OSO terhadap KPU RI ke PTUN Jakarta dikabulkan Majelis Hakim PTUN. PTUN memerintahkan KPU menerbitkan DCT baru dengan nama OSO di dalamnya.

Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

Putusan itu mengharuskan KPU mencabut penetapan DCT sebelumnya karena tak punya landasan hukum. Namun, KPU tetap memutuskan untuk tetap tak memasukan nama OSO ke DCT Anggota DPD Pemilu 2019.‎

(Source: jawapos.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »