PA 212 Solo Dinilai Bisa Ganggu Stabilitas Nasional

PA 212 Solo Dinilai Bisa Ganggu Stabilitas Nasional
BENTENGSUMBAR. COM - Tabligh Akbar yang digelar Persaudaraan Alumni (PA) 212 Solo Raya mendapat kecaman dari berbagai pihak. Hal itu karena kegiatan yang terlaksana di Jalan Slamet Riyadi kawasan Gladag, Solo, pada Minggu, 13 Januari 2019 lalu ini dinilai telah melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku.

Bila menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, disebutkan bahwa penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan yang di luar fungsinya harus mendapat izin yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Hal tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang penggunaan jalan di luar fungsinya, di mana penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, menegaskan bahwa upaya persuasif sebelumnya sudah dilakukan dengan menganjurkan agar kegiatan Tabligh Akbar dilaksanakan di Masjid Agung Surakarta, bila dirasa murni kegiatan agama.

“Acara Tabligh Akbar PA 212 di Solo sudah kita sarankan untuk di Masjid Agung kalau itu kegiatan agama. Jangan di Gladak atau di Jalan Slamet Riyadi karena merupakan jalan umum. Namun, mereka berpendapat bahwa kegiatan mereka giat agama sehingga tidak perlu izin, cukup pemberitahuan," jelas Condro.

"Dan sudah kita jelaskan bahwa kalau tetap akan dilaksanakan di jalan umum harus ada rekomendasi dari Dishub Solo, tapi mereka tidak mengurusnya, sehingga Polri juga tidak mengeluarkan izin," lanjutnya.

Kapolda Jawa Tengah itu juga menegaskan bahwa keputusan pembatasan kegiatan dengan menyekat beberapa titik adalah murni karena kegiatan tersebut tidak mengantongi izin.

Condro pun menegaskan bahwa demi menjaga agar situasi tetap kondusif, walaupun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut berisi muatan untuk mengajak massa untuk mencoblos salah satu calon presiden dengan menebar kebencian dan permusuhan, namun jajarannya tidak melakukan tindakan represif dan tetap tersenyum dalam suasana tersudutkan karena diprovokasi seolah-olah memusuhi umat Islam.

Di sisi lain, Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98, Willy Prakarsa, berpendapat bahwa pelanggaran sejumlah aturan Kepolisian yang dilakukan oleh PA 212 di Solo adalah sangat berbahaya.

Willy meyakini bahwa apa yang dilakukan PA 212 dengan tidak patuh terhadap aturan negara sangat berpotensi mengganggu stabilitas keamanan negara.

"Langkah yang diambil oleh kepolisian itu sudah tepat, sesuai dengan amanat UU Polri Nomor 2 Tahun 2002, di mana Polri berkewajiban menjaga Sitkamtibmas, Pelindung, Pengayom, Pelayan, serta Penegak Hukum," pungkas Willy.

Ia pun juga menyoroti potensi ancaman delegitimasi kepada Polri yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan memanfaatkan peristiwa di Solo.

"Ada upaya delegitimasi Kepolisian dengan skenario khusus untuk menggiring opini agar masyarakat tidak percaya pada Kepolisian," ujar Willy.

"Sedari awal, ada potensi benturan yang sudah dirancang dengan tidak mengajukan izin, jangan sampai hal-hal yang semacam ini terus dimainkan," tegasnya.

(Source: viva.co.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »