BENTENGSUMBAR. COM - Terdakwa penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) Juara Seherman alias Kembar (29) jalani sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 22 Januari 2019. Warga Desa Suka Beras, Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai) ini diadili karena menghina Presiden Jokowi di laman Facebooknya.
"Bahwa terdakwa Juara Seherman alias Kembar di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti.
Perbuatan itu dilakukan Juara bermula pada 21 April 2018. Menggunakan akun Fabebook 'Kocu Tato' miliknya dia memposting tulisan 'Hanya orang kafir dan PKI lah yang memilih Jokowi' di grup Facebook 'Jokowi Presiden RI 2019'.
Selanjutnya, pada 25 September 2018, Juara juga memposting kalimat penghinaan di dinding akun facebooknya. Dia menuliskan: 'Taik sama pemerintahan sekarang bukanya mensejaterahin rakyatnya mala mencekik rakyatnya, Dasar jokonDasar jokon***'.
Terdakwa juga memposting 'Jokowi harus kita lengserkan,indonesia gk butuh pemimpin yg penipu yg takut dengan janda'.
Menurut JPU, Juara telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 154 KUHP jo Pasal 28 ayat (2) Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seusai mendengarkan dakwaan JPU, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. JPU menghadirkan saksi yakni Sastra, selaku Ketua DPD Banteng Muda Indonesia Sumut, yang mengirim surat keberatan atas postingan itu ke Polda Sumut.
(Source: merdeka.com)
"Bahwa terdakwa Juara Seherman alias Kembar di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti.
Perbuatan itu dilakukan Juara bermula pada 21 April 2018. Menggunakan akun Fabebook 'Kocu Tato' miliknya dia memposting tulisan 'Hanya orang kafir dan PKI lah yang memilih Jokowi' di grup Facebook 'Jokowi Presiden RI 2019'.
Selanjutnya, pada 25 September 2018, Juara juga memposting kalimat penghinaan di dinding akun facebooknya. Dia menuliskan: 'Taik sama pemerintahan sekarang bukanya mensejaterahin rakyatnya mala mencekik rakyatnya, Dasar jokonDasar jokon***'.
Terdakwa juga memposting 'Jokowi harus kita lengserkan,indonesia gk butuh pemimpin yg penipu yg takut dengan janda'.
Menurut JPU, Juara telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 154 KUHP jo Pasal 28 ayat (2) Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seusai mendengarkan dakwaan JPU, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. JPU menghadirkan saksi yakni Sastra, selaku Ketua DPD Banteng Muda Indonesia Sumut, yang mengirim surat keberatan atas postingan itu ke Polda Sumut.
(Source: merdeka.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »