BENTENGSUMBAR. COM - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mendukung langkah Presiden Joko Widodo ( Jokowi) untuk membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Asalkan, proses pembebasan tersebut tidak dibumbui unsur politisasi.
Mardani mengatakan, setiap narapidana memiliki hak untuk bebas setelah menjalani hukuman. Apalagi dia percaya narapidana dibina agar menjadi lebih baik selama menjalani hukuman.
"Saya apresiasi keputusan pemerintah dan berharap ini tidak dipolitisasi karena seluruh narapidana berhak dapat haknya," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Januari 2019.
Menurutnya wajar Ba'asyir dibebaskan karena sudah mendekati masa waktunya. Yaitu mendekati dua pertiga masa tahanan. Sehingga, Jokowi berhak memberi kesempatan untuk bebas bersyarat.
"Ustaz Ba'asyir dari sudut lama waktunya sudah mendekati dua per tiga masa tahanan sehingga pemerintah punya hak untuk memberikan masukan termasuk ketika memang baik dia punya kesempatan bebas bersyarat," kata dia.
Sebelumnya, Jokowi melalui penasihat hukum, Yusril Ihza Mahendra menyatakan membebaskan Ba'asyir tanpa syarat. Namun keputusan itu masih mengalami tarik ulur.
Salah satu alasannya Ba'asyir tak ingin menyatakan setia kepada Pancasila dan NKRI. Karenanya pemerintah melalui Menteri Polhukam Wiranto masih melakukan kajian.
(Source: merdeka.com)
Mardani mengatakan, setiap narapidana memiliki hak untuk bebas setelah menjalani hukuman. Apalagi dia percaya narapidana dibina agar menjadi lebih baik selama menjalani hukuman.
"Saya apresiasi keputusan pemerintah dan berharap ini tidak dipolitisasi karena seluruh narapidana berhak dapat haknya," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Januari 2019.
Menurutnya wajar Ba'asyir dibebaskan karena sudah mendekati masa waktunya. Yaitu mendekati dua pertiga masa tahanan. Sehingga, Jokowi berhak memberi kesempatan untuk bebas bersyarat.
"Ustaz Ba'asyir dari sudut lama waktunya sudah mendekati dua per tiga masa tahanan sehingga pemerintah punya hak untuk memberikan masukan termasuk ketika memang baik dia punya kesempatan bebas bersyarat," kata dia.
Sebelumnya, Jokowi melalui penasihat hukum, Yusril Ihza Mahendra menyatakan membebaskan Ba'asyir tanpa syarat. Namun keputusan itu masih mengalami tarik ulur.
Salah satu alasannya Ba'asyir tak ingin menyatakan setia kepada Pancasila dan NKRI. Karenanya pemerintah melalui Menteri Polhukam Wiranto masih melakukan kajian.
(Source: merdeka.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »