PPP: Pembebasan Ba'asyir Contoh Baik Uji Coba Politik Hukum Baru

PPP: Pembebasan Ba'asyir Contoh Baik Uji Coba Politik Hukum Baru
BENTENGSUMBAR. COM - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani setuju dengan keputusan pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Menurutnya, pembebasan itu sama dengan semangat hukum pidana di pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla (JK).

"Keputusan untuk melepaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir akan sesuai dengan semangat politik hukum pidana yang hendak dibentuk pemerintahan Jokowi-JK sendiri sebagaimana tercermin dalam RKUHP yang diajukan kepada DPR," kata Arsul saat dihubungi merdeka.com, Jumat, 18 Januari 2019.

Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, DPR memang tengah membahas RKUHP. Dalam RKUHP itu terdapat pasal yang sesuai dengan pembebasan Ba'asyir.

Kata Arsul, di RKUHP ajuan Pemerintah terdapat pasal dimana narapidana yang telah berumur 70 tahun dapat dilepaskan dari kewajiban menjalani hukuman pidana penjara yang masih tersisa. Dia menuturkan, pasal itu juga sudah disetujui oleh semua fraksi di DPR.

"Jadi pembebasan ini akan jadi contoh baik bagi uji coba politik hukum baru tersebut," ungkapnya.

Tambahnya, pembebasan dengan alasan kemanusiaan juga dimasukan dalam RKUHP yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah. Namun dalam penerapan alasan itu nantinya akan dilihat kembali berdasarkan kasus perkasus.

"Alasan kemanusiaan yang disampaikan Yusril Ihza Mahendra juga sama dengan yang dipergunakan dalam pembahasan RKUHP," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir direncanakan akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Presiden Jokowi dikabarkan telah setuju dengan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Sejauh ini pihak Kemenkum HAM belum mendapatkan informasi terkait upaya pembebasan napi kasus terorisme itu.

Kabar akan dibebaskannya Abu Bakar Ba'asyir disampaikan Yusril Ihza Mahendra. Ketua Umum PBB sekaligus kuasa hukum Capres Jokowi - Ma'ruf Aminini datang ke lapas Gunungsindur, Jumat, 18 Januari 2019.

"Kali ini saya datang lagi setelah kita melakukan pembicaraan dengan Presiden Jokowi, meyakinkan beliau bahwa sudah saatnya Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan," kata Yusril sebelum memasuki lapas.

"Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama berada dalam lembaga pemasyarakatan. Karena itu Presiden Jokowi segera memerintahkan jajarannya untuk membebaskan Ba'asyir," tegasnya.

(Source: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »