Sandiaga Uno Sebut UU ITE Mau Dihapuskan karena Pasal Karet Seusai Menyambangi Ahmad Dhani

Sandiaga Uno Sebut UU ITE Mau Dihapuskan karena Pasal Karet Seusai Menyambangi Ahmad Dhani
BENTENGSUMBAR. COM - Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Sandiaga Uno menyebutkan bahwa UU ITE dinilainya sebagai pasal karet. Hal itu dikatakannya usai mengunjungi musisi Ahmad Hani di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Sandiaga Uno menyatakan bahwa UU ITE yang dikenakan kepada Ahmad Dhani sering dipergunakan oleh oknum tertentu untuk menjatuhkan. "Ini membuat kami semakin yakin, di bawah Prabowo Sandi, kita akan lakukan revisi terhadap undang-undang ITE. Yang banyak mengandung pasal-pasal karet.

Pasal-pasal karet itu akhirnya masuk ranah abu-abu dan sangat rentan diinterpretasikan dan digunakan," ungkap Sandiaga Uno di lokasi, Kamis, 31 Januari 2019. Bahkan, Sandiaga berwacana untuk menghapuskan UU ITE yang telah memvonis Ahmad Dhani selama satu setengah tahun kurungan penjara.

"Hukum itu dipakai untuk memukul lawan dan menolong teman. Ini yang akan menjadi poin utama kita dan PR terbesar bagi kami, salah satu prioritas utama adalah melakukan revisi terhadap undang-undang ITE ini. Jangan lagi ada pasal-pasal karet. Hukum itu tegak lurus, hukum itu sangat tajam ke satu sisi, tumpul ke sisi yang lain, hukum itu tebang pilih dan menghadirkan rasa tidak adil bagi masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Dhani saat ini berada dalam kondisi sehat dan terlihat tegar. Ia pun ditemani oleh Istrinya Mulan Jameela dan anak bungsunya, Dul Jaelani.

"Kondisi beliau sehat, kondisi beliau tegar, tabah, didampingi oleh Dul dan juga Mbak Mulan didampingi ibunda dari Mas Ahmad Dhani. Tentunya kita memberikan semangat, motivasi dan perasaan solidaritas untuk pejuang kita Mas Ahmad Dhani. Yang sedang mendapatkan cobaan, mendapatkan ujian," ungkap Sandiaga.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian yang menjerat Dhani. Dhani dinilai telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

(Source: tribunnews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »