BENTENGSUMBAR. COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pihaknya tak bisa memberikan sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye.
"Enggak ada. Tidak ada sanksi," jelas Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 2 Januari 2019.
Menurut Hasyim, di dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tidak ada kategori khusus tentang dana laporan dana kampanye. Menurutnya, laporan itu dilakukan karena sejak awal seluruh peserta pemilu telah berkomitmen untuk melaporkan dana kampanye yang bersumber dari penerimaan dan sumbangan pihak lain.
Sementara untuk parpol dan calon legislatif tidak bisa disebut sebagai sumber dana sumbangan. Yang jelas, kata Hasyim seluruh sumbangan baik berupa jasa dan barang wajib dilaporkan pada hari ini.
"Tapi laporannya dikonsolidasikan dalam laporannya partai. Jadi kemudian yang punya hubungan hukum dengan KPU itu partai dan peserta pemilu," tandasnya.
(Source: sindonews.com)
"Enggak ada. Tidak ada sanksi," jelas Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 2 Januari 2019.
Menurut Hasyim, di dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tidak ada kategori khusus tentang dana laporan dana kampanye. Menurutnya, laporan itu dilakukan karena sejak awal seluruh peserta pemilu telah berkomitmen untuk melaporkan dana kampanye yang bersumber dari penerimaan dan sumbangan pihak lain.
Sementara untuk parpol dan calon legislatif tidak bisa disebut sebagai sumber dana sumbangan. Yang jelas, kata Hasyim seluruh sumbangan baik berupa jasa dan barang wajib dilaporkan pada hari ini.
"Tapi laporannya dikonsolidasikan dalam laporannya partai. Jadi kemudian yang punya hubungan hukum dengan KPU itu partai dan peserta pemilu," tandasnya.
(Source: sindonews.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »