Wagub Sumbar: Penggunaan Vaksin MR Dilakukan dengan Sukarela

Wagub Sumbar: Penggunaan Vaksin MR Dilakukan dengan Sukarela
BENTENGSUMBAR. COM - Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kampanye Imunisasi Measless Rubella (MR), Selasa, 8 Januari 2019 di aula kantor Gubernur Sumbar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Gusrizal Gazahar, utusan Kementrian Kesehatan Syamsu Alam, UNICEF Sumbar, Asmaniar dan para undangan dari Dinas Kesehatan dan MUI di Kabupaten/kota se-Sumbar. 

Pada kesempatan itu wagub mengatakan, pemahaman terhadap imunisasi untuk mencegah Measless Rubella (MR) di Sumbar masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Padahal, imunisasi ini bertujuan untuk mencegah Measless Rubella (MR). Imunisasi ini akan tetap dilanjutkan, tetapi tidak ada paksaan bagi orang tua untuk melakukannya. 

Untuk itu, wagub berharap masyarakat dapat memahami persoalan ini dengan seksama, terlebih lagi sudah ada rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan vaksin MR itu dilakukan. Namun untuk MUI Provinsi Sumbar, pelaksanaan imunisasi Vaksin Measles Rubella, khususnya untuk masyarakat Islam di Sumbar, harus dilakukan dengan sukarela.

"Vaksin MR ini dilakukan apabila ada yang terkena penyakit rubella diperbolehkan, ini akan menjadi mubah, tetapi kalau ada masyarakat yang tidak mau, tentu tidak dapat dipaksakan namun pelaksanaannya tetap dilakukan di seluruh daerah. Saya berharap dari Dinas Kesehatan dapat mencari vaksin yang halal, agar masyarakat tidak takut dan merasa was-was lagi terkait kandungan vaksin tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar mengatakan, dalam penggunaan Vaksin MR tersebut secara Islam hukumnya haram, namun dibolehkan karena alasan sebab kedaruratan. Kata dibolehkan tersebut jangan disalah artikan, karena kata boleh adalah pilihan.

"Sama kita kalau mau makan, kalau kita selera pasti kita makan,  kalau tidak ada selera yang gak dimakan, itu semua perumpamaan. Kami MUI Sumbar meminta agar petugas di lapangan tidak main paksa dan menjadi keharusan atau wajib untuk melakikan imunisasi MR, harus ada izin orangtuanya, karena itu hak orangtua yang bertanggung jawab terhadap anaknya lahir dan batin," kata buya Gurizal.

Laporan: Humas Pemprov Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »