BENTENGSUMBAR. COM - Pemerintah memberikan pernyataan baru soal rencana pembebasan terpidana Abu Bakar Ba’asyir. Menkopolhukam Wiranto menyatakan pembebasan Ba’asyir membutuhkan berbagai pertimbangan terlebih dulu.
Wiranto mengungkapkan pihak keluarga Ba’asyir sudah mengajukan pembebasan bersyarat sejak tahun 2017.
Usia yang sudah lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk menjadi pertimbangan keluarga mengajukan pembebasan bersyarat.
"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti ideologi Pancasila, NKRI, dan aspek hukum lainnya," ujar Wiranto, Senin, 21 Januari 2019.
Kabar rencana bebas bersyarat Ba’asyir menjadi sorotan.
Sebab ia tak mau membuat pernyataan kesetiaan pada NKRI seperti yang diatur Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
(Source: BeritaSatu.com)
Wiranto mengungkapkan pihak keluarga Ba’asyir sudah mengajukan pembebasan bersyarat sejak tahun 2017.
Usia yang sudah lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk menjadi pertimbangan keluarga mengajukan pembebasan bersyarat.
"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti ideologi Pancasila, NKRI, dan aspek hukum lainnya," ujar Wiranto, Senin, 21 Januari 2019.
Kabar rencana bebas bersyarat Ba’asyir menjadi sorotan.
Sebab ia tak mau membuat pernyataan kesetiaan pada NKRI seperti yang diatur Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
(Source: BeritaSatu.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »