Yusril: Pak Jokowi Tidak Tega Lihat Ulama di Dalam Penjara

Yusril: Pak Jokowi Tidak Tega Lihat Ulama di Dalam Penjara
BENTENGSUMBAR. COM - Penasehat Hukum Jokowi Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dalam pembebasan Abu Bakar Baasyir sempat berjalan alot. Hal dikarenakan Baasyir enggan menyetujui beberapa syarat.

Yusril menceritakan, lantaran Abu Bakar Baasyir seharusnya bebas bersyarat dimana tertuang dalam Pasal 86 Peraturan Menteri Hukum dan Keamanan (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018. Beberapa syarat tersebut di antaranya adalah setia terhadap NKRI dan menyesal atas perbuatannya.

“Ustadz masih berpendirian jika demokrasi itu syirik. Dia bilang dari pada tanda-tanda itu lebih baik dia dipenjara,” tutur Yusril di The Law Office of Mahendradatta, kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Januari 2019.

Dari pembicaraan itu, Yusril mengaku langsung melaporkan kepada Jokowi kala sebelum debat pertama berlangsung. Sehingga dirinya bersama-sama presiden langsung mencari jalan keluar.

Apalagi, kata Yusril, Jokowi tak tega ada ulama yang sudah lama mendekam di dalam penjara ditambah lagi faktor kesehatan yang semakin menurun.

“Kemudian pak Jokowi bilang enggak tega kalau ada ulama lama-lama dalam penjara. Apalagi Baasyir bukan di zaman saya dan itu zaman sebelumnya,” terang dia.

Hingga akhirnya, Jokowi pun menyetujui dengan faktor kemanusiaan Abu Bakar Baasyir dibebaskan. Apalagi sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, yang dimana Abu Bakar Baasyir sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

“Dia bilang ya sudah itu diambil saja dan Jokowi akan ambil keputusan. Itulah terjadi pembicaraan dengan Jokowi,” tandasnya.

Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

(Source: okezone.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »