Ada 111 WNA Punya e-KTP, Ini Penjelasan Lengkap Imigrasi Sukabumi

Ada 111 WNA Punya e-KTP, Ini Penjelasan Lengkap Imigrasi Sukabumi
BENTENGSUMBAR. COM - Kepemilikan e-KTP oleh TKA asal China di Cianjur membuat heboh. Imigrasi Sukabumi pun mengungkap ada 111 warga negara asing (WNA) yang memegang e-KTP di wilayahnya. Tak ada aturan yang dilanggar, semua sesuai dengan undang-undang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Nurudin menjelaskan warga negara asing (WNA) yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) tidak mempunyai hak memilih ataupun dipilih pada pemilihan umum (pemilu).

"Di wilayah hukum kami, jumlah WNA yang mempunyai KTP sebanyak 111 orang, mereka sah memiliki identitas kependudukan tersebut karena sudah mempunyai kartu izin tinggal tetap (Kitap) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 21 tentang Administrasi Kependudukan," kata Nurudin seperti dilansir Antara, Selasa, 26 Februari 2019.

Kepemilikan KTP bagi WNA tersebut tidak perlu dipolitisasi karena sejak adanya UU 24/2013, yang merupakan perubahan dari UU 23/2006, WNA pemegang Kitap bisa mempunyai KTP yang bisa diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nurudin mengatakan, meskipun bentuk KTP-nya sama seperti KTP WNI, sudah jelas bahwa dalam kolom warga kenegaraan tercantum asal negara WNA tersebut dan tentunya tidak punya hak seperti WNI, salah satunya tidak punya hak dipilih ataupun memilih.

Pihaknya juga menyayangkan, pada momen pemilu seperti saat ini, KTP untuk WNA dipolitisasi oleh sebagian oknum, padahal sudah jelas ada undang-undangnya yang mengatur, bahkan penerbitan KTP itu sudah sejak 2006 atau saat disahkannya UU tentang administrasi kependudukan.

WNA harus mempunyai KTP setelah atau paling lambat 14 hari Kitap diterbitkan. Adapun masa berlaku e-KTP itu disesuaikan dengan Kitap dan itu pun WNA wajib lapor ke Kantor Imigrasi terkait izinnya tersebut.

"Kami juga mengimbau kepada warga yang ada di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, yakni Kabupaten Cianjur serta Kota dan Kabupaten Sukabumi, tidak perlu khawatir terkait adanya KTP untuk orang asing karena sudah aturannya. Dan kami jelaskan bahwa orang asing pemegang KTP tersebut tidak punya hak berpolitik," tambahnya.

Nurudin mengatakan, dari 111 WNA pemegang KTP, 57 orang berada di Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi 16 orang, dan Kabupaten Sukabumi 40 orang. Adapun rinciannya, 28 orang warga China, 16 warga Korea Selatan, 7 orang warga Australia, dan 6 orang warga Pakistan. Kemudian Singapura 5 orang, Yaman 5 orang, Kuwait 2 orang, Suriah 2 orang, Arab Saudi 5 orang, Tunisia 2 orang, Bangladesh 2 orang, serta Kanada, Brasil, Kamerun, Selandia Baru, Afrika Selatan, Afghanistan, Turki, Taiwan, dan Iran masing-masing satu orang.

Selanjutnya Rusia, Prancis, Belanda, dan Filipina masing-masing 2 orang. Sedangkan India, Malaysia, dan Amerika Serikat masing-masing 3 orang. "Keberadaan orang asing yang tinggal di wilayah hukum kami tentunya selalu diawasi keberadaannya. Jika meresahkan atau tidak menguntungkan, maka bisa langsung diambil tindakan tegas seperti deportasi," katanya.

Untuk jumlah WNA yang berada di Kabupaten Cianjur serta Kota dan Kabupaten Sukabumi sebanyak 840 orang, dengan rincian 11 orang izin kunjungan, 725 orang izin tinggal terbatas, dan 111 orang izin tinggal tetap.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »