Bawaslu Beberkan Pelanggaran Kampanye Ketua Umum PA 212

Bawaslu Beberkan Pelanggaran Kampanye Ketua Umum PA 212
BENTENGSUMBAR. COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membeberkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Slamet Ma’arif.

Anggota Bawaslu, Mochammad Affifudin pada Rabu, 13 Februari 2019, menjelaskan alasan pihaknya melaporkan Slamet Ma'arif ke kepolisian karena diduga menggelar kampanye di luar jadwal.

Slamet Ma'arif yang juga Ketua Umum PA 212 ini diketahui melakukan rapat umum di tempat ibadah yang berisi hasutan untuk memilih salah satu pasangan calon.

Lebih jauh Mochammad Affifudin mengatakan pihaknya telah mengingatkan Slamet Ma'arif untuk tidak berkampanye di luar jadwal. Namun upaya tersebut tidak berhasil.

“Rapat umum itu dilakukan mulai 23 Maret sampai 13 April. Itu sudah dilakukan dicegah, sudah datang untuk tidak melakukan ajakan kampanye, tetapi dilakukan. Pasalnya 280 soal luar jadwal dan hasutan," ungkap Affifudin.



(Source: BeritaSatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »