Erick Thohir Keberatan Penetapan Tersangka Ketum PA 212 Disebut Kriminalisasi

Erick Thohir Keberatan Penetapan Tersangka Ketum PA 212 Disebut Kriminalisasi
BENTENGSUMBAR. COM - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Erick Thohir, merasa keberatan jika penetapan tersangka Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif disebut kriminalisasi. Menurutnya, pihak TKN pun pernah dilaporkan terkait kasus hukum.

"Saya rasa saya sangat keberatan kalau semua isu sedikit-sedikit hukum dibilang kriminalisasi. Kita semua juga dilaporkan, Pak Presiden dilaporkan, saya dilaporkan, Saudara Irfan dilaporkan," ujar Erick di Hotel Pullman, Jalan S Parman, Jakarta, Senin, 11 Februari 2019.

Erick menegaskan, selama ini hukum tidak tebang pilih. Dia mengatakan banyak dari TKN, termasuk dirinya, yang dilaporkan, namun KPU, Bawaslu, hingga aparat penegak hukum tetap berbuat profesional.

"Sama juga ketika kita selalu kita dipojokkan, 'Oh, ini Presiden bikin acara televisi', ini salah, dari pihak Bawaslu sudah bicara bahwa diperbolehkan sebagai presiden, bahkan yang salah pidato kebangsaan yang disiarkan, itu salah. Ada peraturannya," katanya.

Erick pun meminta insan pers dan media sebagai pilar demokrasi tidak terjebak pada isu hukum yang disebut kriminalisasi selama proses hukumnya berjalan dengan jelas.

"Nah, ini yang mesti kita tempatkan. Dan tentu yang seperti saya bilang, jangan terjebak juga dengan berita-berita fitnah yang tidak mendidik. Ingat, sekarang gerakan dari kaum pintar dan baik dari alumni-alumni sudah mulai bergerak, karena sama, seperti tadi, seniman, produser-produser film, IKJ, semua, mereka semua gelisah," ujar Erick.

Erick juga meminta agar masyarakat jangan mudah terpecah-belah hanya karena isu hukum yang disebut kriminalisasi. Dia pun kembali menyinggung banyaknya gerakan alumni yang mendukung Jokowi-Ma'ruf.

"Nanti ini Bandung akan melakukan. Dan sekarang kita mulai kewalahan juga dalam arti positif, yang dulu relawan, sekarang ada juga pergerakan alumni. Gerakan intelektual muda, kaum muda, yang peduli bangsa ini nggak boleh pecah," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada Minggu, 13 Februari 2019. Slamet diduga melanggar Pasal 280 huruf a sampai j dan Pasal 276 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Pihak oposisi pun lantas menuding ditetapkannya Slamet sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi. Hal itu juga diduga sebagai bentuk untuk 'membungkam' orang-orang yang tak sejalan dengan pemerintah.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »