Ketua PA 212 Jadi Tersangka, Novel Bamukmin: Kriminalisasi Ulama

Ketua PA 212 Jadi Tersangka, Novel Bamukmin: Kriminalisasi Ulama
BENTENGSUMBAR. COM - Polres Metro Surakarta, Jawa Tengah, menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif ‎sebagai tersangka. Slamet Ma'arif ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran jadwal kampanye Pemilu 2019.

Koordinator Humas PA 212, Novel Bamukmin menyayangkan ‎tindakan Kepolisian yang dianggapnya kembali melakukan kriminalisasi terhadap ulama.

"Kami sayangkan tindak kriminalisasi ulama terjadi lagi, kali ini menimpa ketua kami, Ketua PA 212," ujar Novel Bamukmin kepada Okezone, Senin, 11 Februari 2019.

Novel mengungkapkan, Ma'arif merupakan seoran‎g mubaligh diundang untuk berceramah di Surakarta. Bahkan, sambung Novel, Ma'arif bukan Jubir ataupun timses pasangan calon (paslon) presiden.

"Beliau (Slamet Ma'arif) hanya menyampaikan pesan-pesan perjuangan sebagaimana diamanatkan oleh ijtima ulama. Namun ada yang melaporkan ke Bawaslu dan menjadi super aktif dengan cepat, bahkan mengarahkan kasus tersebut ke kepolisian," kata Novel.

Mantan Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) Jakarta‎ tersebut mengaku kecewa terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian. Sebab, sebelumnya Novel Bamukmin kerap melaporkan dugaan pelanggaran pemilu tapi tidak diusut sama sekali.

"Padahal, kami dari ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) juga pernah melaporkan LBP dan Sri Mulyani ke Bawaslu namun hilang begitu saja, padahal itu sangat fatal karna sebagai pejabat negara yang seharusnya netral malah melakukan kampanye," kata Novel.

"Begitu juga kami dari Korlabi melaporkan Menag Lukman Hakim, Menaker Hanif Dakhiri serta Ridwan Kamil serta para kepala daerah lainnya. Yang jelas sebagai aparat negara malah melakukan kampanye tidak pernah diproses sampai sekarang dibanding KH Slamet Ma’arif yang bukan orang partai, bukan pejabat negara, bukan juga jurkam malah diproses dengan cepat‎," ujarnya kesal.

Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Kemenangan Daerah (TKD) Jokowi-Amin Ma'ruf menganggap orasi Slamet pada acara Tabligh Akbar bermuatan kampanye sehingga mereka melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu di Solo.

Bawaslu Solo kemudian memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Bawaslu Solo juga sempat memanggil Ma'arif untuk dimintai keterangan terkait ceramahnya dalam Tabligh Akbar tersebut.

Selanjutnya, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar ke Polresta Surakarta.

Menurut pengacara Slamet Ma'arif, Mahendradatta, apa yang disampaikan kliennya dalam Tabligh Akbar di Solo tidak ada unsur pelanggaran.

(Source: okezone.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »