Komentari Pengawalan Dahnil Anzar saat Datangi Kantor Polisi, Ruhut Sitompul: Contoh Dong Ahok

Komentari Pengawalan Dahnil Anzar saat Datangi Kantor Polisi, Ruhut Sitompul: Contoh Dong Ahok
BENTENGSUMBAR. COM - Mantan anggota DPR Ruhut Sitompul melontarkan sindiran pada Koordinator Juru Bicara Prbabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Sindiran itu berkaitan dengan kedatangan Dahnil Anzar Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 7 Februari 2019. Melalui akun Twitternya, Ruhut Sitompul menanyakan kenapa Dahnil Anzar mendapat pengawalan dari pasukan berseragam loreng untuk diperiksa.

Tak hanya itu, Ruhut Sitompul juga meminta Dahnil Anzar untuk mencontoh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

"Dahnil Anzar Simanjuntak dikawal Pasukannya yg berseragam Loreng dgn Baret Merahnya datang ke Mabes POLRI untuk diperiksa,

Kalau nggak terlibat Kasus Pidana Korupsi kenapa musti takut pakai dikawal Pasukannya Contoh dong Ahok'

emang Polisi bisa ditakut takuti'. MERDEKA," tulis @ruhutsitompul.

Komentari Pengawalan Dahnil Anzar saat Datangi Kantor Polisi, Ruhut Sitompul: Contoh Dong Ahok

Dahnil Anzar memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis, 7 Februari 2019.

Dahnil Anzar mendatangi kantor polisi untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penyelewengan dana kemah pemuda Kemenpora tahun 2017 lalu.

Pemeriksaan terhadap Dahnil Anzar dilakukan setelah polisi menemukan adanya penyelewengan dana, di laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Kasus ini pun telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhamaddiyah itu mengatakan bahwa polisi sedang mengujinya.

"Polisi sedang menguji daya tahan saya saja, lucu-lucuan saja, sedang melaksanakan tugas tambahan (polisi)," ujar Dahnil Anzar.

Dalam video yang disiarkan itu, Dahnil Anzar datang mengenakan pakaian putih dibalut jaket berwarna hitam dan memakai peci.

Sementara itu, terlihat sejumlah pria mengenakan baju seragam loreng dengan baret merah menyalami Dahnil dan turut mendampinginya.

Diberitakan sebelumnya, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani diperiksa polisi sebagai saksi atas acara yang dananya disinyalir diselewengkan.

Dugaan penyelewengan itu dinilai menimbulkan kerugian negara.

Pihak kepolisian telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan guna mengusut tuntas kegiatan yang diselenggarakan oleh Kemenpora pada tahun 2017 lalu.

"Yang jelas ini kegiatan yang diinisiasi oleh Kemenpora yang melibatkan Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor. Tapi anehnya cuma kami yang diperiksa dan dicari-cari," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, 23 November 2018. 

"Yang kedua, saya paham sekali konsekuensi dari sikap saya selama ini. Jadi sudah dicari-cari lah. Tapi nanti kita lihat pemeriksaannya bagaimana, kita tunggu saja," sambungnya.

Di sisi lain, Fanani memberikan penjelasan mengenai permasalahan ini.

"Ini bukan perkara apa-apa. Tapi soal harga diri yang selama ini kami perjuangkan. Gerakan PP Muhammadiyah untuk melawan korupsi."

"Lalu hari ini seolah-olah gerakan itu dilegitimasi dengan tuduhan bahwa Pemuda Muhammadiah hari ini korupsi. Menurut kami ini adalah harga diri," kata Fanani di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 23 November 2018.

Fanani kemudian mengatakan, pengembalian dana tersebut oleh pihaknya lantaran ada yang tidak sesuai di poin-poin yang disepakati dalam kontrak kerja sama antara Kemenpora, Pemuda Pancasila, dan GP Ansor dengan realisasi kegiatan.

"Bahwa nama kegiatan, waktu dan tempat kegiatan berbeda dengan apa yang realisasinya."

"Kedua, tanggal kegiatan dengan SP2D (surat perintah pencairan dana) tidak bersesuaian.

"Di MOU dilaksanakan 10 Desember 2017, ternyata SP2D atau pencairan tanggal 11 Desember 2017," imbuhnya.

Alasan lain pengembalian lantaran menurut Fanani, dalam kontrak yang telah disepakati, kegiatan digelar pada 10 Desember 2017.

Akan tetapi diundur menjadi 16 Desember 2017 lantaran menyesuaikan jadwal Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau dasar kegiatan itu dari kontrak, ini sama sekali berbeda atas perinsip kehatian-hatian kami. Kami ikuti pasal 9 dalam perjanjian tentang kewajiban dan sanksi."

Apabila kami tidak merealisasikan kegiatan yang dimaksud maka perjanjian ini batal demi hukum. Wajib harus mengembalikan seluruh dana bantuan. Ini sebagai komitmen kami ya kami kembalikan," sambung Fanani. 

(Source: tribunnews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »