KPK: Perjanjian MLA Bikin Koruptor dan Pengemplang Pajak Gemetar

KPK: Perjanjian MLA Bikin Koruptor dan Pengemplang Pajak Gemetar
BENTENGSUMBAR. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik ditandatanganinya Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) antara Pemerintah RI dan Swiss di Bernerhof Bern, Senin, 4 Februari 2019. Dengan perjanjian itu, KPK dapat lebih mudah bertukar informasi keuangan dengan otoritas di Swiss. Perjanjian ini akan membuat koruptor dan pengemplang pajak gemetar.

"KPK menyambut baik MLA Indonesia dan Swis karena dengan adanya MLA ini pertukaran informasi keuangan dan perpajakan antara Indonesian Swiss akan lebih gampang pertukarannya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada Beritasatu.com di Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.

Dengan MLA, Syarif meyakini koruptor dan pengemplang pajak di Indonesia tak bisa lagi leluasa menyimpan uang dan aset hasil kejahatan mereka di Swiss. Hal ini lantaran aparat penegak hukum, termasuk KPK dapat dengan mudah menelusuri aset dan uang ilegal tersebut.

"Para koruptor atau pengemplang pajak tidak akan lagi leluasa menyimpan uang hasil kejahatan di Swiss karena akan gampang ditelusuri oleh aparat penegak hukum oleh kedua negara," katanya.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang. Ditegaskan, MLA memudahkan KPK dan aparat penegak hukum di Indonesia lainnya menelusuri aset dari hasil tindak pidana di luar negeri. Tak hanya di Swiss, tetapi juga di sejumlah negara lain yang telah menandatangani MLA dengan Indonesia.

"Seberapa besar aset hasil tindak pidana yang disimpan Diluar negeri termasuk Swiss untuk kemudian dilacak, dibekukan, dirampas dan dikembalikan ke dalam negeri lewat instrumen MLA ini telah dilakukan NKRI dengan puluhan negara dimana dengan nya bantuan hukum dapat di-clear and cut-kan," katanya.

Untuk itu, yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen aparat penegak hukum untuk memanfaatkan MLA dalam proses penegakan hukum, termasuk terkait korupsi. Menurutnya, pemanfaatan MLA jauh lebih penting untuk dilakukan.

"Sejauh mana semua pemangku kepentingan terkait melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pidana perpajakan dengan instrument ini itu yang menarik didiskusikan lebih dahulu. Sudah pasti MLA ini barang bagus untuk digunakan kalau kita semua mahir menggunakannya, di mana di belakangnya semua adalah big data anda seperti apa, bagaimana anda melakukan share the value," katanya.

Perjanjian MLA antara pemerintah Indonesia dengan Swiss ini terdiri dari 39 pasal. Di antaranya mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan hukum timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

Perjanjian MLA ini juga dapat digunakan memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya Indonesia memastikan warga negara atau badan hukum tidak melakukan kejahatan perpajakan. Atas usulan RI, perjanjian ini juga menganut prinsip retroaktif.

Prinsip itu memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Apalagi, Swiss acapkali diasumsikan sebagai salah satu negara tempat aman menyimpan aset hasil kejahatan dari negara lain termasuk Indonesia.

(Source: BeritaSatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »