KPU Laporkan Hoaks Warga China Punya e-KTP ke Polisi

KPU Laporkan Hoaks Warga China Punya e-KTP ke Polisi
BENTENGSUMBAR. COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan dugaan hoaks warga negara China memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ke pihak kepolisian.

Komisioner KPU Viryan Aziz menyampaikan pihaknya melapor ke polisi karena foto tersebar yang menampakkan e-KTP milik warga negara China tersebut diduga palsu.

"Kita laporkan kepada Cyber Crime Mabes Polri agar ditelaah lebih dalam apakah foto tersebut hasil editan atau bukan," kata Viryan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Februari 2019.

Terkait foto yang viral tersebut, kata Viryan, pihaknya pun sudah melakukan verifikasi bersama KPU Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Hasilnya ditemukan fakta bahwa foto e-KTP dengan nomor induk kependudukan di sana bukan tercatat atas nama Guohui Chen seperti yang beredar di media sosial saat ini.

"Ternyata NIK 3203012503770011 atas nama Bahar, maka yang terjadi adalah kesamaan NIK, tapi data berbeda," ucap Viryan.

Lebih lanjut, Viryan mengatakan pemilik NIK yang asli itu kini sudah tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di kawasan Cianjur.

Selanjutnya, sambung dia, KPU menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus foto e-KTP hoaks itu ke kepolisian.

Sebelumnya, media sosial digegerkan dengan foto e-KTP milik warga negara China bernama Guohui Chen. Di e-KTP tersebut, Chen tercatat sebagai penduduk Cianjur, Jawa Barat.

Atas viralnya foto tersebut, netizen lalu mengaitkannya dengan dugaan kecurangan di pemilu. Sebab, Putusan Mahkamah Konsitusi bernomor 102/PUU-VII/2009 memperbolehkan pemilih menggunakan hak pilihnya hanya dengan menunjukkan e-KTP.

Sementara itu, di satu sisi, Kemendagri menyatakan WNA memang diperbolehkan mendapatkan e-KTP setelah mendapatkan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Namun dokumen tersebut hanya digunakan sebagai status keimigrasian, bukan serta-merta mendapat hak pilih di Pemilu 2019.

"WNA (warga negara asing) tidak bisa mencoblos karena kelihatan [di KTP-el] warga negara mana. Petugas di TPS sudah tahu syarat mencoblos pertama harus WNI. Kalau bukan WNI, no, coret, keluarkan dari TPS," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.

(Source: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »