KPU Pangandaran Pastikan Orang dengan Ganguan Jiwa Bisa Mencoblos

KPU Pangandaran Pastikan Orang dengan Ganguan Jiwa Bisa Mencoblos
BENTENGSUMBAR. COM - Divisi Data dan Informasi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran Norazizah mengatakan, penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa juga memiliki hak pilih di Pemilihan Umum Rabu 17 April 2019 mendatang. "Namun bukan berarti orang gila berat yang tidak memiliki KTP yang berkeliaran di jalan," kata Norazizah.

Norazizah menambahkan, ada ketentuan yang telah diatur berdasarkan regulasi yang berlaku menyikapi persoalan calon pemilih penyandang disabilitas mental atau gangguan jiwa. "Aturan tersebut diatur dalam PKPU Nomor 11/2018 Pasal 4 ayat 2b dan Undang Undang Nomor 7/2017 pasal 5," tambahnya.

Dijelaskan Norazizah, gangguan jiwa yang dimaksud ada kategori ringan, sedang dan berat. Maka secara teknis ada aturan yang mengatur tentang hak pilih penyandang disabilitas mental.

"Seseorang yang dinyatakan mengalami gangguan disabilitas mental atau gangguan jiwa tetapi memiliki KTP elektronik dan sudah terdaftar di DPTHP2 maka masih memiliki hak pilih," papar Norazizah.

Mereka penyandang disabilitas mental atau gangguan jiwa yang memiliki hak pilih yang mempunyai kemampuan yang telah ditentukan berdasarkan kategori yang tertera dalam regulasi.

"Untuk bisa dinyatakan sebagai calon pemilih, maka harus ada surat keterangan dari dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sanggup atau mampu menggunakan hak pilihnya," jelas Norazizah.

Untuk teknis pelaksanaan penyaluran hak pilih di TPS, penyandang disabilitas mental bisa mencoblos sendiri di bilik suara.

Apabila ada kesulitan, bisa didampingi orang yang dipilih oleh penyandang disabilitas mental atau gangguan jiwa tersebut.

(Source: sindonews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »