Mahfud Md: Ahok Tak Bisa Gantikan Ma'ruf Amin Jadi Cawapres Ataupun Wapres

Mahfud Md: Ahok Tak Bisa Gantikan Ma'ruf Amin Jadi Cawapres Ataupun Wapres
BENTENGSUMBAR. COM - Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud Md, menyebut masih banyak masyarakat yang memercayai berita bohong atau hoaks tentang cawapres Ma'ruf Amin yang akan digantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Ada yang bilang ke saya, Pemilu nih main-main. Nanti Pak Kiai Ma'ruf Amin tidak akan menjadi wakil presiden, mau diganti Ahok. Mereka percaya berita-berita seperti itu. Kalau kita kan nggak percaya," kata Mahfud dalam Dialog Kebangsaan Seri VI "Merawat Harmoni dan Persatuan" di Stasiun Balapan Solo, Rabu, 20 Februari 2019.

Mahfud menilai isu tersebut omong kosong belaka. Sebab seluruh peraturan Pemilu telah diatur dalam UU No 7 tahun 2017. Isinya antara lain capres dan cawapres dilarang mengundurkan diri.

"Secara teknis, 60 hari sebelum pemungutan suara dilarang ada pergantian, termasuk kalau berhalangan tetap, Pemilu jalan," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

"Kalau seumpamanya belum 60 hari, pergantian calon itu didenda dan dihukum pidana. Kalau mengundurkan diri diganti orang lain hukumannya 5 tahun dan denda Rp 50 miliar," lanjutnya.

Selain itu, Ahok pun tidak memenuhi syarat untuk menjadi capres dan cawapres. Sebab dia pernah menjadi narapidana dengan kasus yang memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Bahkan jika sudah jadi presiden dan wakil presiden pun tidak bisa (Ahok gantikan Ma'ruf Amin). Di dalam undang-undang MD3, pergantian presiden wakil presiden itu syaratnya sama untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Sama-sama tidak boleh kalau orang sudah pernah menjadi narapidana yang ancamannya lima tahun," katanya.

Mahfud menegaskan hoax sengaja disebarkan oleh pihak tertentu. Seperti dalam isu Ahok menggantikan Ma'ruf Amin, hoax disebarkan untuk memanaskan situasi.

"Padahal sudah enggak bisa (menggantikan jadi wakil presiden), tapi ini masih dikembangkan di bawah untuk manas-manasin orang," tutupnya.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »