Rencana Pembukaan Jalan Mentawai dan Pengoperasian Teluk Tapang Disetujui

Rencana Pembukaan Jalan Mentawai dan Pengoperasian Teluk Tapang Disetujui
BENTENGSUMBAR. COM - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan, rencana pembukaan jalan di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan rencana pengoperasian pelabuhan Teluk Tapang telah dibahas dan secara prinsip telah disetujui oleh Kementerian Koordinator Maritim (Kemenkomaritim).

"Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Sumbar, khususnya untuk kegiatan pembukaan jalan di Kabupaten Kepulauan  Mentawai disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada prinsipnya mendukung  kerjasama antara PUPR dan TNI AD," jelas wagub setelah mengikuti rapat koordinasi di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Jumaat siang, 15 Februari 2019. Rapat dihadiri  oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian  PUPR, Kementerian Perhubungan dan PT Pelindo II. 

Diktakan wagub, kerjasama PUPR dengan TNI AD akan mengerjakakan pembukaan lahan 187 KM, sedangkan 23 KM sudah dalam tahap pekerjaan pada tahun 2019.

Dikatakan wagub, ada akses jalan sejauh 42 KM menuju Pelabuhan Teluk Tapang, dan telah disediakan anggaran sebesar Rp40 miliar untuk renovasi jalan dan membangun insfrastruktur tambahan pelabuhan. Namun dari pihak Pemkab Pasaman dan Pemprov Sumbar belum memiliki tenaga ahli untuk mengelola Pelabuhan Teluk Tapang. 

Untuk itu, katanya, Pemprov Sumbar mengusulkan kerjasama kepada Kementerian  Perhubungan melalui perantara Kementerian Kemaritiman untuk mengelola Pelabuhan Teluk Tapang tersebut.

Wagub meminta agar pihak Kementerian Perhubungan membalas surat penawaran yang telah dikirim oleh Gubernur Sumbar dan segera menerbitkan izin prinsip agar penanganan terhadap Pelabuhan Teluk Tapang dapat segera dilaksanakan.

"Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari persetujuan secara lisan antara Gubernur Sumbar dengan  Menteri Perhubungan pada pertemuan sebelumnya," jelasnya. 

Sementara itu, Deputi Bidang Infrastruktur Ridwan Djamaluddin mengingatkan agar kerjasama mengacu  kepada peraturan yang berlaku. Dalam tahap pelelangan menyesuaikan dengan mekanisme kerjasama MoU antara Menteri PUPR dan Panglima TNI. Termasuk, perjanjian kerjasama (PKS) antara Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional II dengan Direktur Zeni TNI AD, kontrak antara Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dengan Perwira pelaksana. 

Editor: Zamri Yahya, SHI
Laporan: Zardi Syahrir

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »