Sekjen Nasdem Duga ‎Kasus Ratna Sarumpaet Libatkan Pihak Lain

Sekjen Nasdem Duga ‎Kasus Ratna Sarumpaet Libatkan Pihak Lain
BENTENGSUMBAR. COM - Dalam waktu dekat tersangka kasus kebohongan alias hoaks ativis Ratna Sarumpaet bakal masuk babak baru. Dia bakal menjalankan persidangan atas kasus kebohongan yang menghebohkan beberapa waktu lalu.

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate menilai Ratna Sarumpaet telah merusak demokrasi, sehingga wajar diproses hukum oleh aparat karena menyebarkan berita bohong. Kini, kasus Ratna telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kasus Ratna memang harus diproses, soalnya hoaksnya itu merusak demokrasi, merusak pilpres," ujar Johnny saat dihubungi, Jumat, 1 Februari 2019.

Johnny menduga kasus kebohongan Ratna Sarumapet melibatkan banyak orang. Pasalnya saat luka lebam di wajah Ratna Sarumpaet, banyak elite-elite yang menyebut ibunda dari Atiqah Hasiholan ini korban penganiayaan.

"Persoalannya bukan Ratna pribadi, ini hoaks politik menggunakan Ratna dan melibatkan paslon lain," tegasnya.

Oleh karena itu, Johnny berharap saat pengadilan nanti kebohongan Ratna Sarumpaet terbongkar semua. Termasuk pihak-pihak yang ia dua ada di belakang layar.

Kebohongan Ratna Sarumpaet ini menjadi momentum untuk mengingatkan adanya hoaks sangat membahayakan, dan membuat gaduh suasana.

“Kami mendukung polisi bukan hanya pribadi Ratna, tapi menyelidiki yang lebih luas karena ini sangat merusak demokrasi kalau seperti ini terus,” ungkapnya.

Dengan demikian, Johnny percaya dengan profesionalisme penegak hukum yang telah memproses Ratna hingga akhirnya berkasnya masuk tahap kedua dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

“Kita serahkan kepada Polri dan Kejaksaan, kita serahkah proses hukum dengan penegak hukum,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Karena, Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik di salah satu klinik kecantikan di kawasan Menteng, Jakarta.

Atas kebohongan publik itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Source: jawapos.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »