Sidang Irwandi Yusuf, Kontraktor di Aceh Ungkap Aliran Rp 1 M ke Politisi PKS

Sidang Irwandi Yusuf, Kontraktor di Aceh Ungkap Aliran Rp 1 M ke Politisi PKS
BENTENGSUMBAR. COM - Direktur PT Kenpura Alam Nangroe Dedi Mulyadi mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada seorang bernama Rizal yang disebut asisten atau orang kepercayaan anggota DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil. Hal itu diakui Dedi saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan dua terdakwa lain, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11 Februari 2019.

Mencuatnya nama politisi PKS tersebut, bermula saat Jaksa Penuntut KPK membacakan barang bukti berupa catatan yang didapat dari penggeledahan salah satu lokasi atas nama Mamik Riswanti uang merupakan Komisaris PT Kenpura Alam Nanggroe dan juga istri Dedi. Dalam catatan tersebut bertuliskan "kewajiban" itu terdapat sejumlah nama, salah satunya Zal, Nasir Djamil. Jaksa pun mengonfirmasikan Dedi mengenai nama tersebut yang disebut dalam catatan menerima Rp 1 miliar. "Dia (Nasir Djamil) anggota DPR RI. Tapi dia tidak tahu apa-apa, yang menawarkan kerjaan si Rizal. Uang diserahkan ke Rizal," kata Dedi dalam kesaksiannya di persidangan.

Dedi menuturkan, perusahaannya bergerak di bidang jasa konstruksi. Rizal yang mengaku orang dekat Nasir Djamil menawarkan Dedi untuk mengerjakan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh. Untuk mendapat proyek itu, Dedi mengaku menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Rizal. "Rizal ini orang dekatnya Pak Nasir Djamil," kata Dedi.

Selain kepada Nasir Djamil, Dedi juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Irwandi Yusuf melalui Saiful Bahri yang dikenal dekat dengan Irwandi. Uang tersebut diberikan agar perusahaan milik Dedi memenangkan lelang proyek. "Saya minta Saiful supaya dimenangkan perusahaan saya. Beliau bilang kan ini lebaran, mungkin ada kebutuhan untuk megang," ungka Dedi.

Megang merupakan acara syukuran yang menjadi tradisi di Aceh menjelang Lebaran. Megang biasanya diadakan oleh para pejabat Aceh, termasuk Gubernur Aceh.

Dituturkan Dedi, awalnya Saiful tidak menyebut nominal uang yang diminta. Dedi kemudian menawarkan untuk memberikan Rp 500 juta. Namun, Saiful kemudian memberitahunya bahwa dana yang diperlukan bisa lebih dari itu. Pada akhirnya, Dedi sepakat memberikan Rp 1 miliar. Penyerahan uang dilakukan oleh staf Dedi. Dalam berita acara pemeriksaan, Dedi mengatakan, Saiful menyebut uang tersebut sebagai dana partisipasi untuk kepentingan Irwandi Yusuf.

Diketahui, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menerima suap sebesar Rp 1,050 miliar dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi terkait Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Tak hanya menerima suap, Jaksa KPK juga mendakwa Irwandi telah menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 41,7 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh yakni periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.

(Source: BeritaSatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »