6 Fakta Ridho Rhoma yang Bakal Dipenjara Lagi

6 Fakta Ridho Rhoma yang Bakal Dipenjara Lagi
BENTENGSUMBAR. COM -  Mahkamah Agung memperberat hukuman pedangdut Ridho Rhoma menjadi 1,5 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Ada beberapa fakta tentang Ridho yang belum semua orang tahu. Apa saja?

Pria bernama lengkap Muhammad Ridho Irama lahir di Jakarta, pada 14 Januari 1989. Saat ini dia berumur 30 tahun.

Ridho dikenal sebagai penyanyi dangdut. Dia merupakan putra bungsu dari Raja Dangdut Rhoma Irama. 

Apa lagi fakta Rhido Rhoma?

1. Ikuti Jejak Ayah

Ridho mengikuti jejak ayahnya, Rhoma Irama berkiprah di musik dangdut. Ridho dikenalkan pada masyarakat saat acara Tahun Baru 2009. Saat itu Rhoma mengajak Ridho tampil di panggung dangdut bersama dengan grup band Soneta Group.

2. Kenal Dangdut Sejak SMP

Ridho kenal musik dangdut sejak masih SMP. Dia pertama kali naik panggung musik dangdut ketika duduk di bangku SMP kelas 3.

3. Bentuk Sonet 2

Ridho pun membentuk grup band Sonet 2. Grup band itu beraliran pop dangdut. Pada 22 Januari 2009 album perdana bersama Sonet 2 Band diluncurkan. 

Album dangdut perdananya bertajuk 'Menunggu'. Dalam album ini, Ridho memilih lagu ugggulan 'Menunggu' dan 'Kerinduan'.

4. Penghargaan

Kehadiran Ridho Rhoma mendapatkan respons luar biasa. Suara dan musiknya yang enak didengar mengantarkan dirinya mendapatkan beberapa penghargaan.

Penghargaan itu yakni Artis Solo Pria/Dangdut Terbaik dalam ajang Anugerah Musik Indonesia 2009 lewat lagu 'Menunggu'. 

5. Ditangkap Polisi

Pada 25 Maret 2017, Ridho ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram. 

Pada 19 September 2017, PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. PN Jakbar juga menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Tidak lama setelah itu, Ridho bisa menghirup udara bebas dan kembali manggung lagi.

6. MA Perberat Hukuman Ridho

Terbaru Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ridho Rhoma. Ridho pun harus kembali meringkuk di penjara. Dia harus menjalani penjara 1 tahun 6 bulan penjara.

"Pidananya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Jadi, walau terdakwa telah menjalani rehabilitasi, dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi tersebut," ujar Hakim Agung Andi Samsan kepada detikcom. 

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »