Berlinang Air Mata, Ibu Penyebar Kampanye Hitam Jokowi Minta Maaf Ulah Anak

Berlinang Air Mata, Ibu Penyebar Kampanye Hitam Jokowi Minta Maaf Ulah Anak
BENTENGSUMBAR. COM - Heryani (55), berlinang air mata memohon maaf atas tindakan IP (45). Putrinya adalah salah satu dari tiga emak-emak pelaku kampanye hitam terhadap calon presiden Joko Widodo di Karawang, Jawa Barat.

"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Pak Jokowi dan Pak Jusuf Kalla apabila anak saya salah," kata Haryani, saat ditemui di kediamannya Dusun Kalioyod RT 03/04, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Karawang, Jumat, 1 Maret 2019.

Dia berharap kebesaran hati semua pihak agar membebaskan anaknya dari kasus ujaran kebencian tersebut. Sebab, katanya, Ika masih memiliki tiga anak masih kecil.

"Mohon untuk dimaafkan apabila memang salah telah menyebarkan fitnah tak ada suara azan apabila Jokowi kembali menjadi Presiden. Sakali lagi mohon maaf atas perbuatan anak saya, dan mohon dibebaskan karena anaknya masih kecil-kecil," katanya berurai air mata.

Ika selama ini memang aktif dalam relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES). Haryani mengaku sempat melarang anaknya ikut-ikutan sosialisasi pasangan Capres Prabowo-Sandi dari rumah ke rumah sebab kegiatan itu membuat suami dan anak-anaknya sering ditinggalkan.

"Sempat diingatkan untuk tidak aktif menjadi relawan, namun tetap saja keluar rumah bersama temannya E. Dia itu hanya terbawa suasana Pilpres dan tidak bersalah," katanya.

Awal Mula IP Gabung PEPES

Heryani menceritakan awal mula anaknya bergabung dalam PEPES karena diajak pelaku CW. Ketiganya saling kenal karena sebelumnya memiliki usaha kuliner.

"Dia ikut relawan PEPES bersama teman-temannya yang usaha kuliner, " kata Heryani.

Menurut dia, ucapan IP saat melakukan sosialisasi yang mengatakan tak ada suara azan bila Jokowi menang tidaklah tepat dikatakan melanggar UU ITE. Menurutnya, isu itu sudah lumrah diperbincangkan oleh masyarakat dan jadi perbincangan di sosial media.

"Ucapan itu hal yang lumrah diperbincangkan masyarakat. (IP) Mungkin sering mendengar hal tersebut di media elektroknik jadi terbawa saat penyampaian kepada masyarakat. Anak saya tidak bersalah dengan ucapan seperti itu," tegas Heryani.

Untuk diketahui, IP bersama dua rekannya CW dan ES ditetapkan tersangka atas kasus kampanye hitam dan ujaran kebencian di media sosial. Ketiganya dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan juga Pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman tiga tahun bui.

Aksi ketiga ibu-ibu asal Karawang tersebut sebelumnya sempat ramai diperbincangkan lantaran melakukan kampanye untuk Capres dan Cawapres nomor urut 02 dengan menebar fitnah kepada pasangan Capres dan Cawapres 01. 

(Source: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »