Disoal Amien Rais, Ini Dasar Hukum MK Adili Sengketa Pilpres

Disoal Amien Rais, Ini Dasar Hukum MK Adili Sengketa Pilpres
BENTENGSUMBAR. COM - Amien Rais memilih menyerukan people power bila Pemilu 2019 curang. Ia enggan menggunakan jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kalau nanti terjadi kecurangan, kita nggak akan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Nggak ada gunanya, tapi kita people power, people power sah," kata Amien di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 31 Maret 2019. 

Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, MK diberikan 4 kewenangan, yaitu:

1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

MK juga diberikan satu kewajiban, yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment).

"Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan tambahan Memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selama belum terbentuk peradilan khusus," demikian penjelasan resmi MK di website sebagaimana dikutip detikcom, Minggu, 31 Maret 2019.

Sebagai catatan, MK merupakan anak kandung reformasi. MK lahir seiring lahirnya UU MK pada 13 Agustus 2013. Dua hari berselang, MK mulai menjalankan operasinya dan sehari setelahnya Presiden Megawati menyaksikan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara.

"Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Puskapsi Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengingatkan era Orde Baru yang tidak memiliki MK. Kala itu, suka tidak suka, hasil pemilu harus diterima.

"Jangan lupa juga adanya mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pemilu di MK juga belajar dari pengalaman pemilu pada Era Orde baru yang tidak mengenai mekanisme keberatan peserta ke pengadilan atas hasil Pemilu dalam hal ditemukan dugaan adanya kecurangan oleh penyelenggara. Sehingga pada era Orde Baru hasil Pemilu harus diterima oleh peserta tanpa ada peluang membawanya ke pengadilan," ujar Bayu.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »