Jejak Dokter Pemfitnah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto

Jejak Dokter Pemfitnah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
BENTENGSUMBAR. COM - dr Siti Sundari Dara Nila Utama kini meringkuk di penjara. Atas nama hukum, dokter itu harus mempertanggungjawabkan fitnah yang dilancarkan ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Berikut kronologi kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Kamis, 28 Maret 2019:

17 Desember 1966
dr Siti Sundari dilahirkan di Parepare.

Alamat KTP-nya di Semper, Jakarta Timur. Sehari-hari, ia tinggal di Jalan Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11, Padang Pariaman.

Kurun 2017, dr Siti Sundari memposting status Facebook di akun Gusti Sikumbang, berupa:

23 Agustus 2017
Selain jorok rakus serakah dan bau, Cina juga pemakan manusia. Kagak kebayang bentar lagi Cina-Cina singkek makan kita.

30 Agustus 2017
Jokowi jangan harap jadi Presiden 2019. Setelah petani tebu, garam, beras, disiksa. Wajah jelek kampungan tapi kelakuan bengis.

5 November 2017
Banser bubarin pengajian. Harusnya Jokowi bubarkan Banser Anshor, bukannya HTI.

30 November 2017
Semoga Gunung Agung meletus sampai tahun baru. Lumayan buat atraksi gratis wisatawan asing di Bali. Aamin.

11 Desember 2017
Siti Sundari menguplaod foto keluarga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dengan caption 'Kita pribumi. Rapatkan barisan. Panglima TNI yang baru Marsekal Hadi Tjahyanto bersama istri Lim Siok Lan dengan 2 anak cewek cowok. Anak dan mantu sama-sama di Angkatan Udara.

12 Desember 2017
Jokowi singkirkan Islam dari bumi Indonesia.

15 Desember 2017
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Mabes Polri mendatangi rumah dr Siti Sundari di Padang Pariaman. Setelah itu, dr Siti Sundari diterbangkan ke Jakarta.

16 Desember 2017
dr Siti Sundari mulai menjalani penahanan.

16 Mei 2018
Jaksa mengajukan tuntutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ITE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan ketentuan selama Terdakwa dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan serta membayar denda sebesar Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan;

18 Mei 2017
PN Jakpus menyatakan Terdakwa Siti Sundari Dara Nila Utama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Secara berlanjut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,dan antar golongan (SARA)'.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Siti Sundari Dara Nila Utama dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

7 Agustus 2018
PT Jakarta menolak permohonan banding dan menguatkan putusan PN Jakpus.

28 Maret 2019
MA melansir amar putusan atas kasus dr Siti Sundari.

"Tolak perbaikan penuntut umum dan terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis, 28 Maret 2019. Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Margono dan Sumardjiatmo.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »