Kejari Bantah Terbitkan SPDP Dugaan Penyalahgunaan Dana Perjalanan Dinas DPRD Padang

Kejari Bantah Terbitkan SPDP Dugaan Penyalahgunaan Dana Perjalanan Dinas DPRD Padang
BENTENGSUMBAR. COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang membantah telah mengeluarkan pernyataan kepada wartawan terkait Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) soal dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas anggota DPRD Padang tahun 2017. 

Bantahan itu disampaikan Kasi Intelijen Yuni Hariaman didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, Ferry Ritonga atas izin Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Selasa, 26 Maret 2019. 

"Kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa Kejaksaan Negeri Padang telah mengeluarkan SPDP tersebut," tegasnya. 

Menurutnya, saat itu wartawan hanya berbicara ringan dengan Kasi Tindak Pidana Khusus, Ferry Ritonga dan tidak ada konfirmasi terkait SPDP tersebut.

"Jadi, tidak ada wartawan yang bersangkutan mengkonfirmasi terkait SPDP tersebut, hanya berbicara soal yang biasa-biasa saja," cakapnya.

Menurut Yuni, pemberitaan yang beredar terkait SPDP tersebut perlu diluruskan, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah publik. Apatah lagi, saat ini tahun politik, dimana sebentar lagi akan dihelat pemilihan anggota legislatif dan pilpres pada 17 April 2019. 

"Jangan sampai ada kegaduhan, kami dari Kejaksaan dan kawan-kawan wartawan diminta menjaga suasana kondusif menjelang pemilu 17 April 2019," ungkapnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »