KPU Tegaskan Presiden Petahana Tak Harus Mundur Jika Nyapres

KPU Tegaskan Presiden Petahana Tak Harus Mundur Jika Nyapres
BENTENGSUMBAR. COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan menegaskan, presiden tidak harus mundur jika maju sebagai capres dalam pemilu presiden.

Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pernyataan itu disampaikan Wahyu saat beraudiensi dengan perwakilan Forum Umat Islam ( FUI) di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Maret 2019.

FUI mempertanyakan Presiden Joko Widodo yang tidak mundur dari jabatannya meskipun maju sebagai capres di Pilpres 2019.

"Jadi memang berbeda dengan Pilkada. Pilkada kalau ada petahana nyalon, petahana harus cuti di luar tanggungan negara, keluar rumah dinas, dan jadi masyarakat biasa," kata Wahyu.

"Tetapi untuk pilpres tak demikian peraturan undang-undangnya. Jadi pada waktu petahana jadi capres, saat waktu yang sama dia jadi presiden," sambungnya.

Wahyu mengatakan, sebagai capres petahana, ada hak-hak yang melekat pada capres tersebut. Misalnya, hak protokoler, keamanan, dan kesehatan.

Meski begitu, presiden tetap harus bersurat ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), KPU, dan Bawaslu mengenai jadwal kampanyenya.

Surat tersebut bersifat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan akan melakukan kampanye.

"Berdasarkan peraturan undang-undang tak ada satu pun lembaga yang berhak mengizinkan atau tidak mengizinkan presiden cuti, karena cutinya bersifat pemberitahuan," ujar Wahyu.

Wahyu menambahkan, pihaknya dalam bekerja sifatnya melaksanakan undang-undang.

(Source: kompas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »