Polda Sumut Tangkap Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos

Polda Sumut Tangkap Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos
BENTENGSUMBAR. COM - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya meringkus pemilik akun Facebook Muhamad Adrian dan Kusmana, yang menyebarkan hoax tentang surat suara nomor urut 01 sudah tercoblos semua, Sabtu, 2 Maret 2019 lalu. 

"Tersangka berinisial UR. Akun yang digunakan untuk menyebar informasi bohong adalah akun palsu. Bahkan, nama dalam akun Facebooknya selalu berubah-ubah. UR ditangkap dari sebuah kawasan tempat tinggalnya di Jawa Barat," ujar Kepala Sub Bidang Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa, 19 Maret 2019.

Nainggolan mengatakan, penangkapan oleh tim Cyber Crime Polda Sumut setelah melakukan penelusuran. Petugas akhirnya menemukan informasi atas orang yang sempat menghebohkan masyarakat melalui akun palsunya tersebut. Petugas kemudian memancingnya dengan cara pertemanan lewat media sosial (medsos).

"Berdasarkan pertemanan di medsos ini pun semakin mempermudah petugas, yang akhirnya berhasil menangkap UR. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, UR masih menjalani pemeriksaan. Penyidik masih menyelidiki motif tersangka menyebarkan informasi bohong tersebut. Dia pasti ditahan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) dan KPU Kota Medan secara resmi melaporkan video hoax surat suara tercoblos 01 ke Mapolda Sumut, Minggu, 3 Maret 2019 lalu. Laporan dibuat karena video tersebut dianggap dapat memprovokasi dan mencemarkan nama baik KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Komisioner Divisi Advokasi dan Hukum KPU Sumut, Ira Wartati mengatakan, peristiwa ini merupakan hoax pertama yang menyerang KPU Sumut dan Kota Medan. Ia menjelaskan, pelaporan yang dilakukan ke polisi sebagai bentuk pembelajaran kepada masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya.

"Laporan kita adalah dugaan pencemaran nama baik karena dalam video itu kita merasa KPU Sumut telah dicederai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya. Ira menerangkan, informasi soal video itu pertama kali diketahui pada Sabtu, 2 Maret 2019 malam.

Atas dasar itu, pihaknya merasa perlu untuk membuat laporan. Menurutnya, jika dibiarkan video itu akan semakin melebar dan memberikan persepsi publik.

"Itu bisa membahayakan KPU sebagai penyelenggara. Harapan kita masyarakat melakukan kroscek terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi. Kita pastikan video itu hoax," tegasnya.

Seperti diketahui, video hoax itu diketahui diunggah oleh akun Facebook Muhamad Adrian dan Kusmana. Dalam postingannya, Adrian menambahi keterangan yang bernada provokatif.

"Memang keparat kau KPU di Sumatera Utara, surat suara sudah tercoblos 01 semua?," ujar Adrian dalam postingannya.

(Source: BeritaSatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »