Respons Hoaks Tak Perlu Pakai UU Terorisme, Anang Usul Registrasi Medsos dengan KTP

Respons Hoaks Tak Perlu Pakai UU Terorisme, Anang Usul Registrasi Medsos dengan KTP
BENTENGSUMBAR. COM - Pemerintah mewacanakan penerapan UU Terorisme bagi penyebar berita bohong (hoaks) yang menimbulkan polemik. Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah turut menolak rencana tersebut karena dinilai berlebihan dan menunjukkan kegagapan pemerintah dalam menangani persoalan hoaks.

"Saya kira pemerintah berlebihan kalau menggunakan instrumen UU Terorisme dalam menangani persoalan hoaks," kata Anang melalui siaran pers di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.

Menurut dia, instrumen yang dimiliki pemerintah seperti UU ITE termasuk Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) semestinya dapat dimaksimalkan untuk merespons persoalan hoaks. Apalagi telah banyak pihak yang didakwa melanggar UU ITE karena disebabkan penyebaran berita bohong.

"Bukankah banyak pihak yang terdampak UU ITE karena penyebaran berita bohong?" cetus Anang.

Menurut Anang, semestinya sejak awal pemerintah telah memikirkan persoalan hoaks ini dengan membuat regulasi yang mengondisikan pengguna akun media sosial menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran setiap akun medsos.

"Jadi setiap akun medsos berbasis data KTP. Nama dan alamat riil semua, bukan palsu," kata Anang.

Musisi asal Jember ini menambahkan untuk memastikan data pribadi pengguna medsos dilindungi, pemerintah mewajibkan seluruh platform media sosial memiliki perwakilan di Tanah Air dan dipastikan data pribadi pengguna medsos terlindungi. "Data pribadi pengguna medsos wajib terlindungi," tambah Anang.

Anang berkeyakinan penggunaan KTP sebagai salah satu syarat pendaftaran akun media sosial dapat meminimalisir penyalahgunaan media sosial sebagai ajang penyebaran berita hoaks dan fitnah.

"Bagaimana mau menyebar berita bohong dan fitnah, akun media sosial kita sesuai dengan data pribadi di KTP," tandas Anang.

(Source: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »