Said Aqil Dukung Wiranto Soal UU Terorisme Bisa Jerat Penyebar Hoax

Said Aqil Dukung Wiranto Soal UU Terorisme Bisa Jerat Penyebar Hoax
BENTENGSUMBAR. COM - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj tidak mempermasalahkan ucapan Menko Polhukam Wiranto yang menyebut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa diterapkan pada pelaku hoax. Apa alasannya?

"Kalau memang mengancam seperti ancaman mirip teror ya boleh itu. Kan ancaman pecah belah, ancaman yang mengancam keutuhan bangsa," kata Said Aqil di kantor LPOI, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Maret 2019.

"Alquran mengatakan orang yang membuat hancurnya tatanan kehidupan ini harus dihukum keras," imbuh Said Aqil.

Ucapan Wiranto itu sebelumnya disampaikannya ketika menanggapi isu hoax yang mengancam warga untuk tidak datang ke TPS. Isu itu disebut Wiranto sebagai hoax yang meneror masyarakat. 

"Kan ada Undang-Undang ITE, pidananya ada. Tapi saya terangkan tadi hoax ini kan meneror masyarakat. Terorisme ada fisik dan nonfisik. Terorisme kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoax untuk takut datang ke TPS, itu sudah ancaman, itu sudah terorisme. Maka tentu kita Undang-Undang Terorisme," kata Wiranto Rabu (20/3)

Sementara, Polri menyebut hal itu bisa dilakukan saat pelaku hoax teridentifikasi terkait jaringan teroris. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menerangkan soal Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2018 mengenai penjelasan soal tindak pidana terorisme. 

"Penyidik akan membuktikan dulu siapa yang bersangkutan. Kemudian latar belakangnya apa, unsur kesengajaannya untuk membuat rasa cemas dan takut, bentuk intimidasi psikologis, itu bisa dikenakan. Juga pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, apabila pelakunya memiliki jaringan atau masuk dalam suatu jaringan terorisme," ujar Dedi.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »