Tes Urine Andi Arief di RSKO Negatif, Ini Penjelasannya

Tes Urine Andi Arief di RSKO Negatif, Ini Penjelasannya
BENTENGSUMBAR. COM - Politikus Partai Demokrat Andi Arief akhirnya mendatangi RSKO Jakarta, Cibubur sebagai tahapan proses rehabilitasi pasca rekomendasi yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hal ini terungkap dari beredarnya sebuah capture surat dari RSKO Cibubur di kalangan wartawan yang menyatakan Andi telah datang ke RSKO dan menjalani pengambilan spesimen tes urine pada Jumat, 8 Maret 2019 antara pukul 15.30-16.00 WIB sore tadi.

Uniknya, dalam surat tersebut ditulis jika urine Andi negatif dan tidak mengandung lima zat berbahaya. Yakni benzodiazepine, canabis, opiate, amphetamine, atau yang dikenal sebagai sabu-sabu, dan MDMA. Semuanya negatif.

Kabag Humas BNN Kombes Sulistyo Pudjo mempunyai penjelasan soal ini. Menurut Pudjo saat ditemui di Mabes Polri Jumat petang, BNN memang telah mengeluarkan surat jalan untuk Andi setelah mereka melakukan assessment medis awal pada Rabu, 6 Maret 2019.

“Hasil (assessment BNN pada Rabu) yang bersangkutan pemakai narkoba. Itu bisa dibuktikan. Kemudian yang diberikan adalah yang bersangkutan perlu dilakukan rehabilitasi. Kami juga telah lakukan pendalaman baik analisis pengamatan fisik di mana kemungkinan beliau pemakai dan hasil pemeriksaan yang bersangkutan sudah lama pakainya,” kata Pudjo.

Soal hasil pemeriksaan urine di RSKO hari ini yang negatif, masih kata Pudjo, silakan didalami tetapi perlu diingat bahwa seseorang sehabis memakai narkoba itu ada masa tidak terbaca baik di darah, air seni, maupun rambut.

“Kalau darah itu bisa sehari dua hari bisa enggak terbaca. Kalau air seni itu tiga hari dan kalau rambut itu bisa lewat dari lima hari. Itu tadi yang kita dapatkan. (Andi) sendiri ditangkap hari Minggu sore kan, sekarang sudah lima hari ,” imbuhnya.

Yang jelas, masih kata Pudjo, Andi harus direhabilitasi karena proses ini bukan soal tidak terbacanya zat terlarang saat pengecekan darah, air seni, atau rambut tetapi itu masalah ketergantungan.

“Kalau tidak terbaca (lalu tidak direhabilitasi), saat terjadi kebutuhan putus obat (sakau), dan minta itu pasti sakit. Jadi kita serahkan ke RSKO untuk melanjutkan rawat medisnya. Perintah UU wajib direhabilitasi,” sambungnya.

Toh pada akhirnya itu juga buat kesehatan Andi sendiri dan demi keluarganya. Pudjo berpesan supaya Andi mengikuti perintah UU dan dokter agar tetap sehat.

(Source: BeritaSatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »