Wiranto Sebut UU Terorisme Bisa Jerat Pelaku Hoax, BPN: Lebay!

Wiranto Sebut UU Terorisme Bisa Jerat Pelaku Hoax, BPN: Lebay!
BENTENGSUMBAR. COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai Menko Polhukam Wiranto lebay karena menyebut pelaku hoax bisa dijerat menggunakan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. BPN Prabowo-Sandiaga menyebut Wiranto ingin menakut-nakuti rakyat.

"Pertama ya, pernyataan Wiranto itu lebay. Lebay, kelihatan pemerintah dan pendukung Pak Jokowi ini panik sehingga ingin menakut-nakutin rakyat dengan UU Terorisme. Tidak bisa dibandingkan pelaku teroris dengan hoax," kata Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade kepada wartawan, Sabtu, 23 Maret 2019.

Andre mengatakan, jika Wiranto ngotot ingin menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menjerat pelaku hoax, jerat dulu pendukung Jokowi. Politikus Gerindra itu menegaskan, jangan sampai pernyataan Wiranto itu justru untuk menakut-nakuti pendukung Prabowo.

"Tapi kalau seandainya pemerintah ngotot mau menegakkan, kira-kira berani nggak pemerintah memproses Gus Rommy yang menyatakan kami didukung HTI? Berani nggak memproses Hasto yang menyatakan kami didukung oleh orang Islam radikal dan HTI? Berani nggak memproses Said Aqil Siroj yang bilang di belakang kami ini Islam radikal? Kalau berani buktikan dulu Wiranto," papar Andre.

"Proses tiga orang itu, baru terapkan UU Terorisme. Jangan sampai Anda hanya menakut-nakuti para pendukung Pak Prabowo. Jangan sampat hukum itu terindikasi tajam ke pendukung Pak Prabowo tapi tumpul kepada para pendukung Pak Jokowi," imbuhnya.

Sebelumnya, Wiranto menilai para penyebar hoax itu sebagai peneror masyarakat. Karena itu, Wiranto menyebut para penyebar hoax itu bisa dijerat pula dengan aturan soal terorisme.

"Kan ada Undang-Undang ITE, pidananya ada. Tapi saya terangkan tadi hoax ini kan meneror masyarakat. Terorisme ada fisik dan nonfisik. Terorisme kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoax untuk takut datang ke TPS, itu sudah ancaman, itu sudah terorisme. Maka tentu kita Undang-Undang Terorisme," ucap Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2019.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »