53 TPS Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata KPU Padang

53 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata KPU Padang
BENTENGSUMBAR.COM - Sebanyak 53 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Padang berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang. 

Komisioner Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra ketika dihubungi BentengSumbar.com melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu, 21 April 2019 membenarkan Bawaslu Kota Padang merekomendasikan 53 TPS tersebut untuk melakukan pemungutan suara ulang. 

"Rekomendasi yang masuk ke KPU dari Bawaslu benar 53 TPS," tegasnya. 

Dikatakan Riki, TPS yang direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang per 20 April 2019 adalah 2 TPS di Kecamatan Koto Tangah, 3 TPS di Kecamatan Kuranji, 32 TPS di Kecamatan Lubuk Kilangan, 3 TPS di Kecamatan Lubuk Begalung, 5 TPS di Padang Timur, dan 8 TPS di Kecamatan Nanggalo. 

"Jumlah total sebanyak 53 TPS," ungkapnya.

Namun Riki menegaskan, saat ini KPU Kota Padang sedang melakukan penelitian, dan hasilnya akan keluar secepatnya. "Hasilnya Selasa lusa kita umumkan," tukuknya. 

Dijelaskan Riki, bentuk kesalahan sama di 53 TPS tersebut, yaitu memberi kesempatan bagi pemilih dari luar kecamatan dan luar Kota Padang untuk memilih tanpa surat pindah memilih. 

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »