Bawaslu Kudus OTT Dua Orang Diduga Lakukan Serangan Fajar

Bawaslu Kudus OTT Dua Orang Diduga Lakukan Serangan Fajar
BENTENGSUMBAR.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus berhasil mengamankan dua orang yang berinsial AS dan AH yang diduga terlibat politik uang.

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamakan pelaku diduga menyebarkan uang kepada warga.

Kejadian itu, sebelumnya atas patroli yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kudus. Operasi dilakukan pada Senin, 15 April 2019 malam. Giat itu dilakukan di Desa Temulus Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus.

Pelaku yang berinisial AS (46) warga Desa Temulus telah diddapti barang berupa uang pecahan Rp 100 ribu. Total ada sebanyak Rp 4,6 juta. 

Selain itu juga barang bukti berupa kartu nama yang bergambar salah satu caleg DPRD Kabupaten Kudus dapil 4 (Mejobo, Undaan, dan Bae).

Sementara pelaku kedua yang berinsial AH (56) warga Desa Temulus Kecamatan Mejobo. Ia didapati membawa uang pecahan Rp 100 ribu. Ditotal ada sebanyak Rp 5 juta,” katanya, Selasa, 16 April 2019.

Kedua pelaku dugaan politik karena suruhan dari salah caleg DPRD Kabupaten Kudus. AS mengaku sudah membagikan kepada 20 orang. Masing-masing membagikan uang recahan sebesar Rp 20 ribu.

Namun ada yang mendapatkan Rp 25 ribu. Sedangkan AH belum sempat membagikan. Uang itu masih berada di dalam tas AH,” ujarnya.

Akibat dari kejadian itu, AS dan AH patut diduga melakukan penindakan pelanggaran politik uang. Keduanya terancam pasal 523 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Kurungan penjara maksimal 4 tahun dengan 48 juta,” tandasnya.

(Source: rmol)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »