Diduga Mau Bagi Duit, Caleg PKS di Purworejo Kena OTT

Diduga Mau Bagi Duit, Caleg PKS di Purworejo Kena OTT
BENTENGSUMBAR.COM - Salah satu Calon Legislatif (caleg) di Purworejo, Jawa Tengah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena diduga melakukan money politics. Sejumlah barang bukti telah diamankan petugas.

Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merupakan warga Winonglor, Kecamatan Gebang tersebut terkena OTT yang dilaksanakan oleh Baswalu Purworejo bersama stakeholder lain pada Senin, 15 April 2019 tengah malam. Yang bersangkutan saat itu diduga tengah melakukan money politics di rumahnya.

"Tadi malam kami patroli bersama stakeholder lain dan menemukan ada dugaan money politics yang dilakukan salah satu caleg berinisial G di rumahnya, usia sekitar 45 tahun," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq ketika ditemui detikcom di kantornya, Selasa, 16 April 2019.

Dari tangan caleg Dapil 6 Purworejo itu, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2.750.000, buku dukungan yang memuat daftar calon, satu bendel bahan kampanye berupa kartu nama, dan satu eksemplar buku rekapitulasi uang. Dugaannya, uang tersebut akan dibagikan kepada tim kampanye.

"Uang tersebut dugaannya akan dibagikan kepada tim kampanye dan di sana juga ada beberapa warga selaku kordes. Apapun itu alasannya, dugaan pemberian uang dan materi lainnya pada masa tenang tidak boleh dilakukan sesuai dengan pasal 278 ayat 2 jo pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," papar Kholiq.

Tidak hanya caleg yang bersangkutan, istri dari caleg yang berstatus sebagai PNS tersebut juga diduga ikut dalam pelanggaran itu. Hanya, penanganannya nanti akan disesuaikan dengan peraturan tentang disiplin PNS.

"Caleg ini sekaligus menjadi terlapor dan juga istrinya statusnya PNS yang berpotensi melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS kemudian UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," lanjutnya.

Setelah temuan itu, Bawaslu akan segera menggelar rapat dengan Gakkumdu untuk membahas lebih jauh tentang kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, maka caleg yang bersangkutan terancam 4 tahun bui.

"Nanti akan kita bahas dengan gakkumdu lebih lanjut, akan kita adakan rapat pembahasan pertama. Jika akhirnya yang bersangkutan terbukti bersalah maka akan diancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda 48 juta," tutupnya.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »