Eggi Sudjana Minta Jokowi Didiskualifikasi, Begini Penjelasan Bawaslu

Eggi Sudjana Minta Jokowi Didiskualifikasi, Begini Penjelasan Bawaslu
BENTENGSUMBAR.COM - Caleg PAN Eggi Sudjana meminta Bawaslu mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin karena diduga melakukan kecurangan terstruktur. Bawaslu menjelaskan, kemungkinan paslon didiskualifikasi dapat dilakukan jika tim kampanye melakukan kecurangan pada 50 persen dari suara di Indonesia.

"Administrasi TSM (terstruktur, sistematis dan masif) itu jika terbukti pelaksana kampanye, tim kampanye, dan siapa pun yang ditunjuk melakukan perbuatan yang dilarang itu secara terstruktur sistematis dan masif. Dihitung, kalau presiden itu 50 persen dari jumlah seluruh wilayah penduduk Indonesia, wilayah republik ini," kata Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 12 April 2019. 

Diketahui, Eggi melaporkan pasangan Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu karena surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia. Bagja pun menjelaskan, suara pemilih di Malaysia tidak sampai 50 persen suara pemilih di Indonesia. Namun dia memastikan Bawaslu akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam kasus tersebut.

"Malaysia 50 persen nggak? Enggak kan. Jadi bisa hanya pada spot di situ, kemungkinan itu bisa, tapi bukan diskualifikasi. Apakah ada keterlibatan perlu dilihat juga jangan-jangan tidak ada keterlibatan sama sekali ini. Jangan-jangan hanya ketiban pulungnya jadi ini yang perlu di cek di lapangan," imbuhnya. 

Sebelumnya Eggi melaporkan soal surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, ke Bawaslu. Eggi juga melaporkan capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin karena diduga melakukan kecurangan terstruktur dan meminta Jokowi didiskualifikasi. 

"Dasar hukum laporan tersebut pada terlapor karena, yang pertama, kelalaian dari penyelenggara pelaksana pemilu; yang kedua, kami menduga adanya di sini jual-beli suara yang terstruktur, tersistematis, dan masif, seperti pada pernyataan Bawaslu," kata pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadhoni, di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 12 April 2019. 

"Untuk itu, karena memang ini yang tercoblos adalah 01 dan caleg daripada Partai NasDem, klien kami menginginkan Saudara Jokowi didiskualifikasi," imbuhnya. 

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »