KPU Coret Nama OSO, MA: Ini Perbuatan Melanggar Hukum!

KPU Coret Nama OSO, MA: Ini Perbuatan Melanggar Hukum!
BENTENGSUMBAR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengurus parpol tidak boleh menjadi calon senator. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak putusan MK dan menyatakan putusan MK tidak berlaku surut. Namun, KPU tetap berpegang pada putusan MK dan mencoret Oesman Sapta Odang (OSO). Apa kata MA? 

"Maka demi hukum pemerintah, itu tergugat wajib melaksanakan. Kalau mengatakan dirinya organ negara, negara berdasarkan hukum pasti bertindakan berdasakan hukum. Kalau ada pejabat sudah diputus pengadilan tidak mau melaksanakan, apa artinya? Ini pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum," ujar Ketua Kamar PTUN Supandi, di gedung MA, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2019.

Supandi menekankan putusan PTUN harus dijalankan oleh pejabat manapun tanpa terkecuali. Sebab itu sudah berkekuatan hukum tetap. 

"Senang atau tidak senang itu hukum dan wajib dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan melawan perintah jabatan dan kualifikasi perbuatan melawan hukum," katanya.

"Di PTUN tidak ada lembaga eksekusi, karena eksekusi itu atas inisiatif tergugat selaku negara. Setiap keputusan dilaksanakan, itu membuat harum negara dan mengangkat kehormatan negara," lanjut Supandi.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. 

PTUN juga telah mengurumkan surat ke KPU melalui Setneg soal pencalonan OSO sebagai calon anggota DPD. Namun, tetap saja KPU memastikan tak ada nama OSO di surat suara DPD pada Pemilu 2019.

Sebab, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengurus parpol tidak boleh menjadi calon senator. Sehingga KPU mencoret nama OSO.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »