Soal Perda KTR, DPRD Padang: Masa Perda Dihambat Oleh Perwako

Soal Perda KTR, DPRD Padang: Masa Perda Dihambat Oleh Perwako
BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra meminta Pemerintah Kota Padang agar jangan melemparkan bola atas kekurangannya ke DPRD Kota Padang terkait tak kunjung disahkannya Ranperda KTR menjadi Perda.

"Jangan melemparkan bola atas kekurangan mereka. Mengenai Perda KTR itu sudah diadakan paripurna. Kan waktu itu, betul kata Esa (H. Maidestal Hari Mahesa, Ketua Komisi IV, red) minta penjelasan, karena memang tidak ada penjelasan itu," ungkap Wahyu kepada BentengSumbar.com, Sabtu, 6 April 2019.

Ironisnya, kata Wahyu, Perda belum ada, namun sudah keluar Peraturan Walikota (Perwako) yang menyetop iklan rokok. "Kenapa dia melakukan itu? Tidak boleh mengeluarkan Perwako, masa Perda dihambat oleh Perwako," tegas Wahyu.

Dijelaskan Wahyu, para pengusaha rokok yang tergabung dalam P3I sudah datang ke DPRD Kota Padang. Masukan mereka termasuk yang menjadi pertimbangan dewan.

"Dalam paripurna itu, semua fraksi setuju, cuma ada enam fraksi yang meminta zonanya didudukan. Mana yang boleh, mana yang tidak. Kan itu yang disampaikan," ulasnya.

Wahyu menegaskan, soal Perda KTR, murni kelalaian dan kelambatan dari Pemko Padang, karena tidak menyampaikan zonasi-zonasi tersebut.

"Kalau begitu caranya kan gak bagus. Kalau begitu, kita bongkar saja Perwako-perwako yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," cakapnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »