Mahfud MD: Tidak Bisa Sengketa Pemilu Dibawa ke PBB

Mahfud MD: Tidak Bisa Sengketa Pemilu Dibawa ke PBB
BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, tidak bisa sengketa pemilu diadukan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebab, tidak ada mekanisme hukumnya.

Mahfud menjelaskan, sengketa pemilu tidak bisa di bawa ke sidang internasional. Sidang internasional hanya bisa dilakukan apabila adanya kejahatan internasional itu ditangani oleh International Criminal Court (ICC), dan juga International Court of Justice (ICJ) yang menangani sengketa antar negara.

“Jadi tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan orang mengadi ke pengadilan internasional atau ke PBB. Itu jelas enggak ada,” ujar Mahfud di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 10 April 2019.

Menurut Mahfud, Indonesia sudah punya mekanisme untuk menangani sengketa pemilu, misalnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi kita ini sudah punya perangkat hukum ada Bawaslu, DKPP, pengadilan pidana dan MK,” katanya.

Sekadar informasi, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo. Adik Prabowo ini mempersoalkan adanya 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan tanggal lahir bertumpukan di tiga tanggal, yakni 1 Juli sebanyak 9.817.003, 31 Desember dengan jumlah 5.377.401, dan 1 Januari dengan 2.359.304 DPT.

Selain itu, Hashim juga menemukan ada 304.782 DPT berusia di atas 90 tahun. Ada pula 20.475 DPT berusia di bawah 17 tahun, data invalid sebanyak 18.832.149, dan data ganda sebanyak 6.169.895.

Hashim juga menyebut adanya Kartu Keluarga (KK) manipulatif sebanyak 41.555. Atas berbagai persoalan tersebut, KPU telah melakukan penyisiran kembali DPT. Hanya saja, Hashim tak puas karena penyisiran dilakukan dengan sampel yang ditentukan sendiri oleh KPU, bukan berasal dari data Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Oleh sebab itu, Hashim membuka peluang melaporkan KPU hingga ke Interpol dan PBB jika kecurangan tidak diselesaikan. Dia juga berencana melaporkan KPU ke International Court of Justice dan International Criminal Court.

“Kalau ada kecurangan yang tidak ditangani dengan baik, kami laporkan ke semua pihak yang sah,” kata Hashim.

(Source: jawapos.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »