Rachland Nashidik: Kabarnya KPU Menolak Perintah Presiden

Rachland Nashidik: Kabarnya KPU Menolak Perintah Presiden
BENTENGSUMBAR.COM - Beredar surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menindaklanjuti keputusan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dimenangkan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai caleg DPD RI.

Respons bermunculan atas surat tersebut, termasuk dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachland Nashidik.

Surat tersebut bernomor 49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/3/2019 yang ditujukan kepada Ketua KPU.

Rachland mendengar kabar bahwa KPU bakal menolak perintah presiden tersebut.

"Kabarnya KPU menolak perintah Presiden karena meneguhi keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Rachland.

Sengketa administratif bermula dari surat bernomor 1492 yang dikirimkan KPU kepada OSO pada 8 Desember 2018.

Dalam surat tersebut, KPU memberikan tenggat hingga Jumat, 21 Desember agar OSO mundur dari jabatannya sebagai pengurus Hanura. Ini adalah syarat mutlak jika ingin tetap masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) caleg. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan KPU mengembalikan nama OSO ke dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019, dalam putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu, Abhan, dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1).

KPU dianggap melakukan pelanggaran administrasi terkait pencalonan OSO. Karena itu, Bawaslu memerintahkan KPU mencabut surat putusan KPU terkait daftar calon tetap anggota DPD dan menerbitkan putusan baru yang memasukkan nama OSO.

KPU harus melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019 yang sudah melarang OSO untuk nyaleg.

"Memerintahkan terlapor untuk menertibkan keputusan baru tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 yang mencantumkan kembali daftar calon tetap yang sebagaimana yang terdapat dalam lampiran keputusan komisi 1130/PL.1.4-kpt/06/kpu/IX/2018 tanggal tanggal 20 September 2018," tegasnya.

Bawaslu memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dalam waktu tiga hari sejak putusan diumumkan. 

(Source: rmol.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »