Ranperda KTR Tak Kunjung Disahkan, Kinerja DPRD Padang Disorot

Ranperda KTR Tak Kunjung Disahkan, Kinerja DPRD Padang Disorot
BENTENGSUMBAR.COM - Kinerja DPRD Kota Padang kian disorot. Tak hanya oleh warga kota, tetapi juga pengamat kebijakan publik dan politik. Di mata mereka, DPRD Kota Padang terkesan bekerja minimalis dalam membuat Peraturan Daerah (Perda). 

Misalnya saja, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang cukup memprihatinkan dan patut dipertanyakan. Pasalnya, Ranperda yang ditetapkan dan dibahas oleh kalangan wakil rakyat di tahun 2017 silam belum disahkan hingga saat ini.

Pengamat Politik dari Universitas Andalas (Unand), Edi Indrizal menilai, kinerja dewan belum terlihat kontribusinya buat rakyat. Maka, perlu keseriusan dan peningkatan pembentukan Perda dari DPRD Kota Padang sebagai wujud penyerapan asprirasi masyarakat.

"Produk hukum yang disahkan dewan semacam Perda seharusnya sudah ada saat ini. Apalagi fasilitas anggota dewan saat ini sudah memadai. Namun, sungguh miris jika kinerjanya mandek. Kalau DPRD benar-benar menyerap aspirasi dan memahami masalah, tentu akan ada Perda-nya," kata Edi, kemarin.

Edi memandang, saat ini kinerja DPRD Kota Padang masih belum terlihat optimal, sementara gaji dan fasilitas lainnya sudah memadai. Kendati demikian, masyarakat tetap butuh bukti atas kinerja selama ini dan berpihak kepada masyarakat.

"Selama ini banyak contoh kasus yang terjadi di tengah masyarakat dan membutuhkan Perda, namun tidak ada realisasinya dan hal tersebut nihil. Contohnya, permasalahan angka prevalensi perokok yang cukup tinggi di Indonesia. Jika Perda KTR disahkan maka bisa mewujudkan kota Padang yang lebih sehat," ujar Edi.

Oleh karena itu, Edi mendesak, agar Perda KTR yang telah dibahas oleh DPRD Kota Padang segera digedok. Sebab, Perda KTR penting segera disahkan untuk kepentingan masyarakat luas terutama warga Kota Padang agar terhindar dari efek negatif asap rokok.

"Bisa dilihat bungkus rokok ada gambar yang mengerikan tapi perokok tetap tinggi dan 1 dari 3 orang pernah merokok bukan karena iklan namun 70 persen ditawari teman. Ketika Perda KTR disetujui diharapkan bisa menyelamatkan generasi muda dari dampak rokok," sebut Edi.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Merry Yuliesday mengatakan, Perda KTR dapat mengurangi celah bagi perokok aktif dalam melakukan aktivitas merokok ditempat umum. Karena selama ini, masyarakat masih menganggap remeh larangan merokok yang dipasang ditempat umum.

"Hal itu dengan banyak ditemukan sisa pembakaran dari aktivitas merokok. Masih ada tempat-tempat sarana kesehatan itu masih ditemukan puntung rokok, baik itu di rumah sakit, baik itu di apotik maupun di klinik. Kenapa itu bisa terjadi," kata Merry.

Meski ditegur, Merry mengaku, masyarakat kerap mengabaikan, dan seakan acuh dengan larangan merokok tersebut. Maka itu, menurut dia, penting segera diberlakukan Perda KTR atau Perda larangan merokok ditempat yang ditunjuk supaya masyarakat tidak lagi merokok ditempat umum.

"Selain pentingnya pengesahan Perda, peran serta masyarakat juga diperlukan agar tercipta suasana lingkungan yang bersih dari pengaruh asap rokok," ujar Merry.

Untuk diketahui, Perda KTR di Padang sudah hadir sejak 2012 dan membuahkan tujuh kawasan dilarang merokok. Kemudian pada 2017, Pemko Padang berinisiatif menrevisi Perda KTR dengan memasukkan pasal pelarangan iklan rokok di ruang publik.

Akan tetapi, saat rapat paripurna pengesahan pada 2017 mengalmau jalan buntu. Dari 9 fraksi yang ada, 7 fraksi menolak disahkannya Perda KTR dan hanya 2 fraksi yang menyetujui. 7 fraksi yang menolak antara lain, Golkar, Demokrat, PPP, PDIP, Nasdem, Gerindra, dan Hanura. Sedangkan, fraksi yang menerima yaitu, PAN dan PKS.

(by/hsb)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »