Soal Ranperda KTR Tak Kunjung Disahkan, DPRD Padang Tak Mau Disalahkan

Soal Ranperda KTR Tak Kunjung Disahkan, DPRD Padang Tak Mau Disalahkan
BENTENGSUMBAR.COM - DPRD Kota Padang tak mau disalahkan terkait tak kunjung disahkannya Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ditetapkan dan dibahas oleh kalangan wakil rakyat di tahun 2017.

"Jangan sampai DPRD yang disalahkan oleh warga kota, karena Ranperda KTR itu tak kunjung disahkan," tegas Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Haji Maidestal Hari Mahesa melalui pesan WhatsApp yang terkonfirmasi, Kamis, 4 April 2019.

Pria yang akrab disapa Esa ini malah menuding Walikota Padang yang tidak mau mensahkan dan membuat Ranperda itu menggantung. "Kita sempat akan voting, silahkan baca risalah terkahir paripurna. Semua fraksi sudah menytakan menolak untuk disahkan Ranperda itu," cakapnya.

Pasalnya, kata Esa, karena dalam peraturan lebih tingginya, tidak menyatakan semua wilayah tidak boleh (iklan rokok, red). Tapi ada zona untuk pemasangan dan dilarang. 

"Permasalahannya hanya di pasal tentang pemasangan iklan, ada zona yang boleh dan ada yang tidak boleh, tapi walikota atas nama pemko menolak secara keseluruhan iklan rokok itu atau tidak membolehkannya di Kota Padang. Soal pasal wilayah atau ruang yang boleh dan tidak boleh merokok semua sepakat," cakapnya.

Dikatakan Esa, kesepakatan tidak tercapai hanya terkait pasal iklan. Menurut Esa, beberapa fraksi selain "fraksi pemerintah" menginginkan adanya zonanisasi untuk iklan rokok. "Masa semua wilayah Kota Padang tidak boleh ada iklan rokok. Sementara sesuai kata peneliti, iklan tidak terlalu besar dampaknya. Sementara banyak warga atau masyarakat kita yang hidup dari iklan tersebut, termasuk sponsor-sponsor untuk UKM," terangnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »