Tutup TPS Pukul 13.00 WIB Saat Pemilih Masih Antre Bisa Dipidana

Tutup TPS Pukul 13.00 WIB Saat Pemilih Masih Antre Bisa Dipidana
BENTENGSUMBAR.COM - Polisi mengingatkan petugas KPPS untuk tidak menutup tempat pemungutan suara (TPS) saat antrean pemilih belum selesai mencoblos. Ada ancaman pidana bagi yang menghalang-halangi warga menggunakan hak pilihnya.

"Kami telah menyosialisasikan kepada warga agar jangan sampai ada yang menghalang-halangi warga untuk menggunakan hak pilihnya, bagi yang menghalang-halangi seseorang yang menggunakan hak pilihnya di TPS itu terancam pidana dua tahun penjara," kata Kapolresta Tangerang Kota Kombes Sabilul Alif saat dihubungi detikcom, Selasa, 16 April 2019.

Sabilul mengatakan, sesuai PKPU No 9 Tahun 2019 Pasal 46 bahwa pukul 13.00 WIB bukan batas akhir pencoblosan. Pencoblosan tetap harus dilaksanakan apabila pemilih sudah mengantre di TPS sebelum pukul 13.00 WIB.

"Pukul 13.00 WIB adalah batas waktu untuk hadir di TPS jika sudah berada di TPS, sudah mengantre, semua berhak menggunakan hak pilih hingga seluruh antrean selesai (mencoblos)," tuturnya.

Sementara ketentuan waktu perhitungan suara tertuang dalam Pasal 51 PKPU No 9 Tahun 2019. Di mana dalam pasal tersebut disebutkan: perhitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai dan berakhir paling lambat pukul 12.00 waktu setempat pada satu hari sejak hari pemungutan suara dan dilakukan tanpa jeda.

"Kami mengimbau warga untuk tidak takut ke TPS dan gunakan hak pilihnya," tandasnya.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »