Wakil Bupati Kena OTT Money Politics, Diduga Untuk Menangkan Caleg Gerindra dan Prabowo-Sandi

Wakil Bupati Kena OTT Money Politics, Diduga Untuk Menangkan Caleg Gerindra dan Prabowo-Sandi
BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Hariro Harahap dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) money politics.

Ia diduga terlibat bagi-bagi uang untuk memenangkan istrinya, Masdoripa Siregar yang merupakan calon anggota legislatif dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

"Sampai saat ini, yang bersangkutan (Hariro) masih kami periksa. Memang ada kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Alexander Piliang, Senin, 15 April 2019.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini mengatakan, pengungkapan money politik ini berawal saat Tim Satgas Money Politic Polres Tapsel yang dipimpin Alex dan Kasat Intel Polres Tapsel, AKP Eldi Koswara melakukan patroli untuk mengamankan jalannya Pemilu 2019.

"Saat patroli itu, tim kami melihat mobil Toyota Kijang warna kuning dengan nomor polisi BK 1462 YG melintas. Ketika kami periksa, ternyata di dalamnya banyak amplop," ungkap Alex.

Penasaran, mantan Kasat Reskrim Pakpak Bharat ini kemudian memerintahkan anggotanya mengecek isi amplop tersebut.

Ketika dicek, di dalam amplop terdapat uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak dua lembar, disertai kartu nama Caleg DPRD Paluta, Masdoripa.

"Di dalam mobil itu ada empat orang laki-laki. Mereka mengaku disuruh oleh seorang pria," kata Alex.

Adapun keempat laki-laki itu yakni Sabaruddin Harahap, Mual Harahap, Fakih Imam Muda Harahap dan Rizal.

Setelah dikembangkan, ternyata keempat orang ini baru saja dari rumah yang beralamat di Jalan SM Raja, Lingkungan I, Partimbakoan, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.

"Saat kami datangi rumah itu, ternyata rumah tersebut milik Wakil Bupati (Hariro). Sekarang semua orang yang ada di dalam rumah sudah diamankan dan masih diperiksa," kata Alex.

Adapun orang-orang yang ada di rumah Hariro di antaranya Fajar Harahap, Ali Asman Siregar, Sutan Kumala Siregar, Khairul Afandi Siregar, Harianto Harahap dan M Rifai Harahap.

Kemudian, Hasanuddin Simbolon, Irfan Harahap, Mara Laut Siregar.

Adapun barang bukti yang disita berupa 87 amplop berisi yang Rp 200 ribu dan kartu nama Masdoripa, dua unit laptop, satu unit printer, stempel berlogo partai Gerindra, stempel berlogo Prabowo-Sandi, kalender caleg bergambar Masdoripa sebanyak 11 lembar dan stok amplop kosong.

"Ada juga kami sita daftar nama-nama penerima amplop ini. Serta kwitansi dan sejumlah handphone," ungkap Alex.

Terpisah, anggota Panwaslu Paluta, Panggabean Hasibuan ketika dikonfirmasi Tribun mengaku belum bisa memastikan kabar ini.

"Belum bisa kami pastikan informasi ini. Sejauh ini, kami juga belum berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Gabe.

Ia mengatakan, pihaknya masih berupaya memastikan lebih lanjut kabar penangkapan Wabup Hariro.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja langsung memberikan pernyataan resmi soal kasus OTT tersebut.

"Kasus ini akan kita serahkan ke Panwas. Kita tunggu hasil perkembangannya sore ini. Untuk batas waktunya 1x24 jam. Kasus ini akan kita serahkan kepada Gakkumdu," kata Tatan di Pos Lantas Lapangan Merdeka Medan, Senin, 15 April 2019.

Ia menambahkan, informasi yang di dapatkan bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada masyarakat. Yang bersangkutan merupakan salah satu caleg di wilayah Tapsel.

"Jadi, uang itu informasinya untuk memenangkan caleg. Tapi kita tidak tahu karena ini masih keterangan awal. Nanti kita lihat perkembangan oleh pihak Panwas dan Gakkumdu," jelas Tatan.

Bawaslu Sumut Benarkan OTT Wakil Bupati Paluta

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wakil Bupati Paluta Hariro Harahahap.

Sang Wakil Bupati diduga melakukan tindakan money politics guna memenangkan Masdoripa Siregar yang merupakan calon anggota legislatif dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Syafrida menjelaskan pihaknya baru mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, namun penanganan kasusnya telah berada di Bawaslu Kabupaten Padang lawas Utara.

"Jika nanti memang terbukti pelanggaran tindak pidana pemilu, saya kira nanti teman-teman di Polres Paluta dan diserahkan ke Bawaslu Paluta," ujar Syafrida kepada awak media di Sekretariat Bawaslu Sumut, Senin, 15 April 2019.

Syafrida menjelaskan, bila penanganan telah sampai di Bawaslu Paluta maka akan dilakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari terduga dan saksi yang mengetahui kejadian itu.

Ia menjelaskan tahapan saat ini masih masuk dalam proses penyelidikan.

"Setelah itu akan dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan apakah bukti formik dan materilnya terpenuhi," katanya.

Jika memang terbukti,maka menurut Syafrida jajaran Bawaslu Paluta bersama Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan pendalaman kasus tersebut.

"Bila nanti telah terbukti usai klarifikasi di Bawaalu Paluta dan telah dikaji di Sentra Gakkumdu maka hasilnya akan dilimpahkan penyidik di Polrea Tapsel dalam rangka penyidikan dan setelah itu masuk ke Kejaksaan dalam tahapan penuntutan," katanya.

Syafrida menyebut, Bawaslu Sumut mendorong kepada Bawaslu Paluta beserta Sentra Gakkumdu dalam memberikan kepastian hukum terhadap dugaaan pelanggaran tersebut.

Dikatakannya, proses penyelesaian kasus tersebut selama 14 hari kerja. "Bila memang telah diregistrasi hari ini maka akan diselesaikan selama 14 hari kerja sejak hari ini," katanya.

(Source: tribunnews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »