Diduga Lakukan Money Politic, Mantan Ketua DPRD Polman Kena OTT

Diduga Lakukan Money Politic, Mantan Ketua DPRD Polman Kena OTT
BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Ketua DPRD Polewali Mandar (Polman) periode 2004-2009 inisial HSL tertangkap tangan oleh Panwascam, saat sedang membagikan sejumlah uang. Ia diduga melakukan praktek money politic menjelang hari pencoblosan. 

Oknum HSL kedapatan oleh panwascam Campalagian, saat sedang membagikan sejumlah uang di rumah salah satu masyarakat di Desa Sumarrang.

Koordinator Wilayah Panwascam Campalagian Usman mengatakan, oknum tersebut merupakan salah satu calon anggota legislatif dari partai Golkar yang maju di DPRD Provinsi Dapil Sulbar 2.

Temuan ini merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT)oleh Pengawas TPS, kemudian dilaporkan dan ditindak lanjuti oleh Panwascam. 

"Kebetulan rumah yang dia datangi oknum caleg yang bersangkutan, merupakan keluarga salah satu Pengawas TPS," jelasnya.

Usman menjelaskan, bahwa upaya pembagian uang ini dilakukan langsung oknum caleg tersebut di rumah salah satu warga. Saat sedang membagikan uang, salah satu pengawas TPS datang dan langsung mengambil foto dan rekaman video. Tanpa disadari, oknum caleg tersebut kaget dan berusaha menghapus foto dan rekaman video tersebut.

"Sedang memberikan uang sebanyak Rp200 ribu, masing-masing uang pecahan seratus ribu dua lembar. Pengawas TPS datang dan dia tidak tahu kalau itu pengawas TPS," ungkapnya.

Karena sudah ketahuan, oknum caleg tersebut bahkan sempat memohon kepada pengawas TPS agar hal ini tidak dilaporkan dan disampaikan kepada Panwascam. Namun hal ini tidak mempengaruhi tekad pengawas TPS untuk melaporkan ke Panwascam.

Pihak Panwascam Campalagian kemudian bergerak dan melalukan investigasi. Dari lokasi kejadian, panwascam menyita barang bukti berupa sejumlah uang pecahan seratus ribu sebanyak dua lembar.

"Kami sudah laporkan kasus ini ke Bawaslu Kabupaten, dan sedang dalam pembahasan sentra (Gakkumdu)," pungkasnya.

Komisioner Bawaslu Polman Divisi Penyelesian Sengketa, Suaib Alimuddin mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 12 April 2019. hasil ini merupakan temuan dari Panwascam Campalagian.

"Panwas sendiri yang menemukan. Barang bukti sudah diamankan berupa uang," jelas Suaib. 

Suaib mengatakan, bahwa kasus ini telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten dan akan dibahas oleh tim sentra Gakkumdu. Selanjutnya, Bawaslu Polman akan memanggil pihak panwascam dan oknum caleg yang bersangkutan.

"Tujuh hari kami proses. Sejak ditemukan hari Jumat, ini sudah memasuki hari ketiga. Kemudian ditangani oleh sentra Gakumdu selama 14 hari kasus ini harus tuntas," kata dia.

(Source: sindonews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »