Dugaan Makar, Politikus Gerindra Permadi Mangkir Panggilan Polisi

Dugaan Makar, Politikus Gerindra Permadi Mangkir Panggilan Polisi
BENTENGSUMBAR.COM - Politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74) mangkir panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.

Sedianya, ia diperiksa pada Rabu, 15 Mei 2019 ini oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Ada rapat MPR, jadinya saya tidak datang (memenuhi panggilan penyidik)," kata Permadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Pihaknya masih menunggu pemanggilan selanjutnya untuk dimintai keterangan.

"Belum tahu (kapan pemanggilan selanjutnya). Sebagai warga negara saya akan memenuhi panggilan," ujarnya. 

Adapun, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan  makar.

Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial yang menampilkan Permadi sedang berbicara dalam sebuah diskusi.

Dalam video itu, Permadi yang juga dikenal sebagai paranormal diduga telah mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan makar.

Permadi juga dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menjelekkan salah satu suku di Indonesia.

Laporan pertama diadukan seorang pengacara bernama Fajri Safi'i pada Kamis, 9 Mei 2019. 

Laporan kedua dibuat Stefanus Asat Gusma. Laporan ketiga dibuat Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor. Kedua laporan itu dibuat pada Jumat, 10 Mei 2019.

Dalam laporan ketiganya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Source: kompas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »