Haikal Hassan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Hoax

Haikal Hassan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Hoax
BENTENGSUMBAR.COM - Haikal Hassan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan dengan karena diduga menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian.

Laporan tersebut diterima dan terdaftar di SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0447/V/2019/BARESKRIM tertanggal 9 Mei 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, membenarkan pihaknya menerima laporan itu.

"Ya betul. Laporan sudah diterima oleh Bareskrim," kata Dedi saat dimintai konfirmasi oleh detikcom, Kamis, 9 Mei 2019.

Dari dokumen surat tanda terima laporan (STTL) yang beredar, pelapor melaporkan Haikal Hassan dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40/2008.

Haikal Hassan juga dilaporkan terkait Pasal 14 ayat 2 dan 1, Pasal 15 dan 2017 KUHP.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »